KBK.News, BANJARMASIN – Satreskrim Polresta Banjarmasin mengungkap kasus dugaan perkosaan terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun di sebuah penginapan kawasan Jalan Simpang Sudi Mampir I, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial AW (26) sebagai tersangka.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin melalui Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.

Korban yang bekerja sebagai penjaga toko sembako diduga menjadi korban kekerasan seksual setelah diajak menginap oleh tersangka.

“Setelah masuk ke dalam kamar, tersangka diduga mengunci pintu dan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban,” ujar Eru, Selasa (4/8/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menindih korban di atas kasur dan memaksa korban melayani hasrat seksualnya.

Saat korban menolak dan berusaha melawan, tersangka diduga melakukan tindakan asusila lainnya.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti.

“Dari hasil penyelidikan, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sehingga AW ditetapkan sebagai tersangka,” kata Eru.

BACA JUGA :  Polresta Banjarmasin Apresiasi Mahasiswa, Aksi Demo Berjalan Lancar dan Tertib

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kaos hitam yang digunakan saat kejadian, hasil Visum et Repertum, serta sebuah telepon seluler merek Vivo warna silver yang diduga berisi rekaman video saat peristiwa terjadi.

“Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara dan telah kami sita sesuai prosedur penyidikan,” jelasnya.

Menurut Eru, tersangka diserahkan pihak keluarga korban kepada penyidik Unit PPA pada Senin (3/8/2026). Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara, penyidik langsung menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan.

“Saat ini tersangka sudah kami tahan di Polresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Polresta Banjarmasin, lanjut Eru, berkomitmen menangani setiap perkara kekerasan seksual secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban.

“Kami memastikan setiap pelaku tindak pidana kekerasan seksual diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan rasa keadilan bagi korban,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 473 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).