Banyaknya terjadi dugaan pelanggaran pemilu yang seringkali terjadi perlu penanganan yang cepat dari para pengawas pemilu dilapangan. Ada pelanggaran yang bersifat administrasi, hingga pidana. Hal ini perlu ditangani para pengawas pemilu dengan tepat,dan untuk itu para pengawas pemilu harus mengetahui peraturan dan perundang-undangan yang mengatur tentang pelanggaran pemilu beserta sanksi yang diberikan kepada pelaku pelanggaran. Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Kalimantan Selatan Erna Kasypiah di pembukaan Rapat Koordinasi Pembinaan pelaksananaan Pelanggaran Pemilu yang digelar di Hotel Rattan Inn Banjarmasin.
Erna Kasypiah pada kesempatan ini juga menyampaikan,bahwa saat ini sejumlah pelanggaran pemilu telah ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan. Ia mencontohkan dugaan pelanggaran pemilu di Kabupaten Batola yang telah diproses Panwaslu setempat dan hasilnya telah diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Kemudian juga pelanggaran Asas netralitas ASN di Kabupaten Tanah Laut, Tapin dan HSS.
“Pada umumnya pelanggaran dilakukan ASN terkait netralitas pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019,” tegasnya.
Pada kegiatan Rakor kali ini Komisioner Bawaslu Kalimantab Selatan Erna Kasypia menyampaikan harapannya agar para peserta dapat mengikuti dan menambah pengetahuannnya, sehingga dapat menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemilu dengan baik.
Rapar Koordinasi Pembinaan Pelaksanaan Penanganan Pelanggaran Pemilu yang digelar Bawaslu Kalimantan Selatan ini menghadirkan narasumber dari Bawaslu Kalsel dan juga Bawaslu RI. Untuk tahap pertama diikuti lebih dari 200 orang peserta yang berasal dari Kabupaten Tabalon, Hulu Sungai Utara , Hulu Sungai Tengah, Balangan, Tanah Bumbu, Batola dan Banjarmasin.
Editor :
Penulis :