Site icon Kantor Berita Kalimantan

Pelayanan Uji KIR Keliling Dishub Banjar Dihentikan, Tetapi Target Pendapatan Dinaikan

MARTAPURA – UPT Uji KIR Dinas Perhubungan/ Dishub Kabupaten Banjar hentikan pelayanan keliling, namun target pendapatan naik 13 persen pada Tahun 2023, Kamis (19/1/2023).

Sejak Tahun 2022 pelayanan Uji KIR keliling dari UPT KIR Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar telah dihentikan. Alasan penghentian layanan keliling ini, karena alat untuk uji KIR keliling sudah tidak sesuai dengan kebutuhan, Jaringan Internet, dan juga keterbatasan SDM.

Alasan penghentian Pelayanan Uji KIR keliling ini disampaikan, Kasyaf Kepala UPT Uji KIR Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar.

“Penghentian Uji KIR keliling ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Banjar, namun juga di kabupaten/kota di Kalimantan Selatan,” jelas Kasyaf.

Pada kesempatan ini Kasyaf juga menyampaikan, untuk pendapatan Uji KIR di Tahun 2022 lalu pihaknya bisa melampaui target. Sedangkan untuk pendapat Uji KIR pada Tahun 2023 naik targetnya sebesar 13 persen.

” Kami optimis kenaikan pendapatan dari Uji KIR Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar untuk Tahun 2023 bisa tercapai,” tegas Kasyaf.

Kemudian, Kepala UPT Uji KIR ini juga mengungkapkan, bahwa 1 tahun ada 2 kali Uji KIR.

” Uji KIR dilakukan untuk mobil itu setiap 6 bulan, jadi dalam 1 tahun 2 kali. Biaya Uji KIR itu hanya Rp 100 ribu per 6 bulan, sedangkan untuk Uji KIR yang pertama kali biayanya Rp 200 ribu dan keterlambatan Uji KIR tidak dikenakan denda,” pungkas Kasyaf.

 

Exit mobile version