MARTAPURA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Martapura memvonis HBA, Terdakwa kasus ijazah palsu pada Pemilihan Pembakal Desa Mataraman, Kecamatan Mataraman Tahun 2021, dengan vonis pidana 4 bulan penjara, Selasa (21/3/2023) siang.
Pembacaan putusan tersebut dibacakan oleh Iwan Gunaedi, selaku Hakim Ketua, didampingi Indra Kusuma Haryanto dan GT Risna Mariana selaku Hakim Anggota PN Martapura.
Terdakwa HBA dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Martapura. Menurut Majelis Hakim terdakwa HBA telah terbukti bersalah dan telah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu.
” Dari pertimbangan Majelis Hakim atas dakwaan yang meringankan dan memberatkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang penggunaan surat palsu oleh terdakwa HBA, maka diputuskan terdakwa dijatuhkan pidana selama 4 bulan penjara,” ujar Iwan Gunaedi saat pembacaan putusan.
Dengan hasil putusan dari Majelis Hakim tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa Supiansyah Darham mengatakan pihaknya tidak keberatan dan tidak mengajukan banding.
” Kami sudah rundingkan dengan keluarga, pihak keluarga telah mengikhlaskan hasil putusan dan memutuskan untuk tidak banding,” jelas Supiansyah Darham usai sidang.
Dengan putusan pidana selama 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim tersebut, terdakwa HBA sebelumnya sudah ditahan selama 3 bulan 7 hari di Tahti Polres Banjar.
” Beliau sudah ditahan selama 3 bulan 1 minggu, sisanya sekitar kurang lebih sekitar 21 hari lagi beliau sudah keluar karna dipotong masa tahanan,” sebut Supiansyah.
Hal serupa juga dikatakan oleh Johan, selaku Anak dari Terdakwa HBA mengaku dirinya menerima putusan dari majelis hakim, serta tidak akan mengajukan banding.
” Kita ikhlaskan saja putusan tersebut, walau sebenarnya kami masih belum bisa menerima hasil putusan tersebut. Dengan kejadian ini kita ambil hikmahnya saja mudah-mudahan tidak terjadi lagi baik itu dari kami maupun orang lain,” pungkasnya.