Site icon Kantor Berita Kalimantan

Pemberlakuan Tapera Tegas Mahfud MD Tidak Masuk Akal

KBK.NEWS, JAKARTA – Mahfud MD sebut hitung – hitungan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera tidak masuk akal, karena setelah dihitung matematis walau sudah 30 tahun tidak bakal punya rumah, Minggu (2/6/2024). 

Penegasan mantan Menko Polhukam tersebut ia sampaikan dalam cuitannya di media sosial X (Twitter) melalui akun @mohmahfudmd, Kamis (30/5/2024). Mahfud MD juga menyampaikan, tidak jaminan pembayar Tapera akan memiliki rumah, meski sudah selama 30 tahun membayar, karena dihitung matematis tidak masuk akal.

Karena perhitungan yang tidak masuk akal dan banyaknya penolakan masyarakat, maka Mahfud MD, meminta Pemerintah untuk mempertimbangkan pelaksanaan Tapera.

Dalam cuitannya di X, Mahfud MD merinci hitungan yang disebutnya tidak matematis dan sangat tidak masuk akal.

“Misalnya, orang yang mendapat gaji Rp5 juta/bulan kalau menabung selama 30 tahun dengan potongan sekitar 3 persen per bulan hanya akan sekitar Rp100 juta. Untuk sekarang pun Rp100 juta tak akan dapat rumah, apalagi 30 tahun yang akan datang, ditambah bunganya sekali pun.” beber mantan Menko Polhukam dan mantan Ketua MK, Mahfud MD di akun X @mohmahfudmd, Kamis (30/5 2024).

Sementara itu, Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia justru membela kebijakan Tapera. Ia menyampaikan sejumlah manfaat dari Tapera, diantaranya pinjaman untuk perumahan dan untuk renovasi rumah.

“Manfaatnya antara lain pinjaman untuk perumahan. Pinjaman itu ada 2 jenis, satu untuk perumahan baru, kedua untuk renovasi. Kebijakan Tapera perlu sosialisasi lebih dalam, karena banyak manfaatnya,” jelas Airlangga kepada awak media, Kamis (30/5/2024).

Kebijakan Tapera yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Tapera menuai pro dan kontra di masyarakat. Kebijakan Tapera  disebutkan sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

Dalam kebijakan Tapera Pemerintah mewajibkan para pekerja menyisihkan sebesar 3 persen dari pendapatannya setiap bulan. Meski belum dijalankan.

Exit mobile version