Pemerintah Pusat Tunda DAU dan DBH Pemprov Kalsel dan 7 Kabupaten, sebab dinilai telah lalai dengan tidak menyampaikan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020 (3/5/2020)
Penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Pemprov Kalsel dan 7 kabupaten ini disampaikan Syaifullah Tamliha, Kapoksi Badan Anggaran DPR RI. Menurutnya, penundaan tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan RI Nomor : 10/KM.7/2020 tgl 29 April 2020.
“Pemprov Kalsel dan 7 kabupaten ditunda penyaluran DAU/DBH sebesar 35% dari besarnya penyaluran DAU setiap bulannya atau DBH setiap triwulan dimulai Bulan Mei 2020,” jelasnya (3/5/2020).
Anggota DPR RI asal Kalsel ini mengungkapkan, Penundaan tersebut sudah melalui surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903/2977/SJ tgl 23 April 2020.
Sedangkan 7 kabupaten yang dimaksud adalah, Kabupaten Tabalong, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Tengah, Kotabaru,Tapin, Balangan, dan Kabupaten Tanah Bumbu.
Terkait penundaan DAU dan DBH ini Syaifullah Tamliha sangat prihatin dan menyesalkannya, sebab akan berpengaruh pada pembangunan didaerah.
“Dampaknya besar terhadap penerimaan sumber dana APBD Provinsi Kalsel dan 7 kabupaten lainnya,” pungkas Legislator DPR RI ini.
[penci_related_posts title=”Berita Menarik Lainnya Klik Saja Dibawah Ini” number=”5″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]
[sliders_pack id=”24564″]
[sliders_pack id=”24644″]