Site icon Kantor Berita Kalimantan

Pemilik Lahan Penyebab Karhutla Wajib Dikenakan Sanksi Denda

Pemerhati Kebijakan Publik dan Lingkungan He Benyamine.

KBK.NEWS, BANJARBARU – Pemilik lahan yang terbakar selama Karhutla mestinya wajib dikenakan sanksi denda, karena tidak menjaga dan merawat lahan dengan baik, Jumat (6/10/2023).

Pernyataan tersebut disampaikan Pemerhati lingkungan dan kebijakan publik Kalsel, He Benyamine di Banjarbaru. Menurutnya, sudah sejak lama dan hampir setiap tahun kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) di Kalsel, namun tidak ada keterlibatan pemilik lahan.

“Saya kira selama ini yang selalu mengantisipasi dan memadamkan Karhutla adalah pemerintah dan regu pemadam kebakaran (Damkar) saja. Sedangkan pemilik lahan entah dimana berada pada saat lahan mereka yang luas terbakar,” jelasnya, Jumat (6/10/2023).

Padahal banyak para pemilik lahan tersebut, beber Benyamine membiarkan lahan mereka terlantar atau menjadi lahan tidur sambil menunggu nilai jual tinggi. Kalau dirawat dengan baik dan benar, seperti untuk berkebun, maka tentu lahan bersih dan tidak mudah terbakar.

“Karena itu pemerintah harusnya bertindak tegas dengan memberikan sanksi kepada pemilik lahan yang terbakar. Sanksi itu bisa berupa denda dan nantinya dari denda tersebut bisa dimanfaatkan untuk penanggulangan Karhutla. Misalnya dengan kumpulan uang dari denda itu diserahkan ke masyarakat untuk peralatan pemadam kebakaran,” tegas He Benyamine yang juga seorang budayawan ini.

Pembuatan sanksi terhadap pemilik lahan yang terbakar, ungkap Benyamine, agar mereka rasa tanggung jawab dan tidak hanya membebankan persoalan Karhutla itu kepada pemerintah atau masyarakat sekitar. Sanksi itu bisa melalui Perda Pemprov Kalsel atau kabupaten dan kota.

“Pemerintah daerah bisa mengkaji dan membuat Perda penanggulangan Karhutla dengan memuat sanksi dan denda terhadap pemilik lahan yang lahannya terbakar. Kalau lahan dibiarkan saja dan justru menjadi sumber Karhutla Setiap musim kemarau, maka lebih baik diambil alih negara,” pungkas He Benyamine.

Berdasarkan keterangan Wamen LHK Alue Dolong, bahwa Karhutla di Kalsel sangat masif, bahkan telah mencapai 24 ribu hektar. Menurut Wamen LHK ini, harusnya Kalsel sudah status Tanggap Darurat Bencana, namun seperti Pemkot Banjarbaru saat rapat dengan DPRD Banjarbaru menolak status Karhutla di wilayahnya menjadi tanggap darurat bencana.

 

Exit mobile version