Kantor Berita Kalimantan

Pemkab Banjar Diduga Keliru Besar Masih Seleksi Calon Direktur PT BIM Yang Pailit

Pemkab Banjar diduga sangat keliru masih melakukan seleksi untuk jabatan direktur PT BIM, sebab perusahaan ini nyata-nyata telah pailit, karena kewenangan ada di kurator, Kamis (2/8/2021).

Pemkab Banjar melalui Panitia Seleksi yang diketuai Hj Siti Mahmudah telah mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi Calon Direktur PT BIM. Seleksi calon direktur milik Pemkab Banjar diperpanjang hingga Tanggal 9 September 2021.

Wakil Ketua DPRD Banjar, Achmad Zacky Hafizie mengaku mengetahui adanya informasi seleksi untuk Calon Direktur PT BIM. Ia juga menyatakan telah mengetahui kalau PT BIM telah dinyatakan pailit dan telah diputuskan oleh Mahkamah Agung.

Pengumuman Seleksi Calon Direktur PT BIM Perusahaan Yang Pailit

Politisi PPP ini menduga hal tersebut adalah wajar, sebab direktur diperlukan untuk menyelamatkan PKB2B yang dimiliki PT BIM.

“Saya kira memang itu perlu, meski dinyatakan pailit, tetapi peran direktur diharapkan bisa menyelamatkan PKP2B milik PT BIM. Tapi untuk jelasnya bisa ditanyakan alasannya kepada Pansel,” jelas Zacky Hafizie, Kamis (2/9/2021).

Praktisi hukum dan ahli kepailitan Zamrony saat dimintai tanggapannya mengatakan, perlu dipahami bahwa akibat hukum dari putusan pailit adalah PT Banjar Intan Mandiri sebagai debitur pailit demi hukum. Karena itu PT BIM kehilangan hak untuk menguasai dan/atau mengurus seluruh harta kekayaan/asetnya.

Zamrony mengungkapkan, menurut Pasal 21 UU 37/2004 tentang Kepailitan menyebutkan, kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitur pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. Selanjutnya di Pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan diatur, bahwa debitur demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.

“Perseroan itu pengurusannya dilakukan oleh direktur, termasuk untuk melakukan perbuatan hukum, bertindak di dalam di luar pengadilan. Pertanyaannya, apa urgensi pemegang saham (Pemkab Banjar – Red) mengadakan RUPS untuk mengangkat lagi Direktur, sedangkan berdasarkan putusan pengadilan niaga dan UU Kepailitan debitur (diwakili direktur) dinyatakan tidak berwenang melakukan pengurusan, karena seluruh kewenangan tersebut telah diserahkan kepada kurator,” terang praktisi hukum kepailitan yang berkantor di Jakarta ini.

Pasal 16 UU Kepailitan tegas Zamrony, pada ayat 1 menyatakan, Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

“Kalau dalam kondisi normal boleh RUPS memilih komisaris atau direktur, tetapi ini pailit alias tidak normal, maka yang berhak menyelesaikan permasalahan di perusahaan pailit adalah kurator. Keliru sekali kalau masih membutuhkan seorang direktur,” pungkas Zamrony.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari Pemkab Banjar atau Pansel Direktur PT BIM.

 

Exit mobile version