Pemkab Banjar Siap Jalankan Surat Edaran (SE) Mendagri Untuk Mencairkan Dana Hibah Pilkada, Sebab Telah Tersedia Dalam NPHD dan Tidak Diganggu, Meski Ditengah Pandemi Covid-19 (13/6/2020).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, kemarin, Jumat (12/6/2020) mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 900/3485/SJ tentang pencairan dana hibah pelaksanaan pilkada serentak 2020. SE Mendagri ditujukan kepada para kepala daerah tersebut untuk segera mencairkan dana hibah pilkada sesuai kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 27 Mei 2020.
RDP yang dimaksud dengan Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, dan Menteri Dalam Negeri. RDP ini menyetujui Pemungutan Suara Serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020 di 270 daerah di Indonesia.
Terkait dengan SE Mendagri tersebut, Pemerintah Kabupaten Banjar menyampaikan kesiapan untuk segera mencairkan dana hibah pilkada 2020 tersebut. Sekda Banjar, Mokhamad Hilman mengatakan, dana untuk Pilkada serentak Tahun 2020 ini sdh tercantum dalam NPHD yang sudah ditandatangani bersama, serta telah tercantum di APBD Kab Banjar TA 2020.
“Penyaluran tahap 1 sebesar 40 persen dari total NPHD sudah dilakukan baik ke KPU maupun Bawaslu Kabupaten Banjar. Pada saat Refocussing sesuai SKB 2 Menteri Dana Pilkada di APBD sesuai NPHD tidak diperkenankan dihilangkan, jadi dana hibah ini masih tersedia utuh dan siap dicairkan lagi,” jelasnya (13/6/2020).
Menurut Hilman, untuk pencairan dana hibah tersebut pasti ada langkah penyesuaian pendanaan, khususnya terkait pelaksanaan yang harus memperhatikan Protokol Kesehatan. Selain itu juga Pemkab Banjar masih akan mendiskusikannya dengan Pemerintah Pusat, KPU dan Bawaslu.
“Misalnya, Hari Kamis kemaren (11/6/2020) sudah ada pertemuan TAPD Kabupaten Banjar dengan Bawaslu. Bawaslu Banjar masih harus koordinasi dan menyesuaikan perhitungan pembiayaan yang dibutuhkan sesuai diskusi pada pertemuan,” tegas Mokhamad Hilman.
Berikut petikan lengkap Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/3485/SJ Tentang Pencairan Dana Hibah Pilkada Serentak 2020 :
1. Berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat tanggal 27 Mei 2020, Komisi II DPR RI bersama KPL RI. Bawaslu RI, DKPP RI dan Menteri Dalam Negeri menyetujui Pemungutan Suara Serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020 pada 270 daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran Ii Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2175/Su dimaksud, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemungutan Suara Serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020 akan dilakukan Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, yang tahapan selanjutnya dimulai pada tanggal 15 Juni 2020 dengan syarat seluruh tahapan Pilkada dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dengan berkcord nasi dengan Gugus Tugas Covid-19.
3. Dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemungutan Suara Serentak yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan Perubahan Tahapan Pilkada yang mulai 15 Juni 2020 sebagaimana dimaksud pada angka 2, diminta kepada Saudara untuk:
a) melakukan pencairan Dana Hibah untuk KPU, Bawaslu dan Pengamanan berdasarkan tahapan pencairan guna mendukung Tahapan Pilkada yang mulai 15 Juni 2020:
b) segera berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu dan Pengamanan untuk menghitung kebutuhan penyesuaian anggaran dan barang dalam perubahan tahapan kegiatan Pilkada dengan penerapan protokol penanganan Covid-19 dan pemanfaatan sistem informasi dan komunikasi melalui optimalisasi Belanja Hibah dalam NPHD yang sudah ditandatangani dan selanjutnya dilakukan penyesuaian/addendum NPHD; dan
c) dalam hal alokasi penyesuaian NPHD sebagaimana dimaksud pada huruf b masih belum mencukupi, Pemerintah Daerah dapat mengoptimal sarana dan prasarana yang ada pada Pemerintah Daerah untuk dihibahkan atau dipinjam pakaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Melaporkan perkembangan pencairan belanja hibah kegiatan pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka 3 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah setelah selesainya proses pencairan.
[penci_related_posts title=”Berita Menarik Lainnya Klik Saja Dibawah Ini” number=”6″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]