Site icon Kantor Berita Kalimantan

Pemkab Banjar Tidak Berikan Pendampingan Hukum Kepada Camat Aluh Aluh

Sekda Banjar Mokhamad Hilman tegaskan Pemkab Banjar tidak memberikan pemdampingan hukum kepada Camat Aluh Aluh yang diduga melanggar netralitas ASN dan Pidana Pemilu, Selasa (27/10/2020).

Bupati Banjar sudah cukup maksimal mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitas pada pilkada serentak 2020, jika ada yang melanggar, maka sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan. Hal ini disampaikan Sekda Banjar Mokhamad Hilman menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas dan pidana pemilu Camat Aluh Aluh.

“Pak Bupati Banjar sudah mengeluarkan surat edaran tentang netralitas ASN di pilkada serentak 2020, baik itu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar maupun pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Kalsel” jelas Hilman, Selasa (27/10/2020).

Menurut Sekda Banjar yang baru saja meraih gelar Doktor ini, deklarasi dan sosialisasi tentang netralitas ASN sudah dilakukan Pemkab Banjar, bahkan sampai ke kecamatan, dan kelurahan. Sedangkan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN terhadap Camat Aluh Aluh, kata Hilman, pihaknya menunggu hasil rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang sanksi apa yang akan dijatuhkan.

Pada kesempatan ini Sekda Banjar juga menegaskan, bahwa terkait dengan kasus hukum Camat Aluh Aluh yang telah diserahkan Gakkumdu ke Polres Banjar, Pemkab Banjar tidak memberikan pendampingan hukum.

Hilman mengungkapkan, netralitas ASN sudah ditetapkan dalam SKB Tiga Menteri, dan Surat Edaran Bupati Banjar. Selain itu juga telah dipasang spanduk dan baleho di setiap SKPD sampai ke kecamatan tentang himbauan menjaga netralitas pada pilkada serentak 2020.

“Harapan, upaya kita tersebut tidak ada ASN yang melanggar netralitas pada pilkada serentak 2020 ini. Sedangkan kasus yang menimpa Camat Aluh Aluh, Pemkab Banjar tidak menyediakan pendampingan hukum,” pungkasnya.

 

Exit mobile version