Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Semua Pilkada Di Kalsel Bisa Melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, Sabtu (5/9/2020).
Juru Bicara PTUN Banjarmasin, Febby Fajrurrahman, ketika menjadi narasumber pada Rakor Penyelesaian Sengketa Pilkada yang digelar Bawaslu Kalsel. Ia menyampaikan alur penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
“Saya menjelaskan tentang mekanisme pemeriksaan sengketa pemilihan kepala daerah akibat adanya keberatan atas keputusan KPU provinsi atau kabupaten/kota. Selanjutnya menempuh upaya administratif terlebih dahulu, yakni diselesaikan oleh Bawaslu provinsi atau kabupaten/kota, sebelum diselesaikan oleh PTTUN di Jakarta,” ungkapnya, Sabtu (5/9/2020).
Hakim sekaligus Juru Bicara PTUN Banjarmasin, Febby Fajrurrahman, SH., MH memaparkan, bahwa tersebut telah diatur didalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 jo. Kemudian juga Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang secara atributif memberikan kewenangan penyelesaian sengketa pilkada ke PTTUN.
“Selain itu, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016, menegaskan mengenai mekanisme Hukum Acara, pada intinya, sengketa jenis ini harus diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 15 hari kerja sejak gugatan dinyatakan lengkap,” pungkasnya.
Rakor penyelesaian sengketa pilkada yang digelar Bawaslu Kota Banjarmasin ini dhadiri perwakilan dari partai politik pengusung pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota Banjarmasin, KPU Kota Banjarmasin. Kegiatan in digelar di salah satu hotel di Kota Banjarmasin, Senin (31/8/2020).