Banjarmasin : Prof. Andi Hamzah Permasalahkan Penegakan Hukum di Indonesia yang memakai Penetapan Tersangka. Padahal hal itu tak satupun negara yang menggunakannya, bahkan di zaman Orla dan Orba di Indonesia.
Ada yang menarik dan membuat terkejut bagi orang biasa yang tidak pernah ilmu hukum di Indonesia. Hal yang menarik tersebut disampaikan Pakar Hukum Pidana Prof. Andi Hamzah pada ILC di TV One (20/3/2018).
Dalam pernyataannya Prof. Andi Hamzah mengatakan, dalam sebuah proses hukum hanya Indonesia yang membuat penetapan tersangka.Hal itu tidak ada di negara manapun di dunia, bahkan pada Orde Lama atau Orde Baru hal itu juga tidak pernah ada.
Menurutnya penetapan tersangka, bisa memberi kesempatan orang untuk menghilangkan barang bukti. Karena itu sejak zaman Belanda, orde lama dan orde baru hal itu tidak ada.
Prof. Andi Hamzah menegaskan, bahwa ketika ia menjadi seorang jaksa, ia tidak pernah menetapkan tersangka kepada orang. Padahal jelasnya pada masa itu ia banyak menyidik penyelundupan.
“Itu tidak boleh ! Oleh karna ada penetapan tersangka, maka pasangannya adalah surat penghentian penyidikan,” tegasnya lagi.
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Trisakti ini juga mengingatkan bahwa penyidikan itu harus dilakukan secara rahasia. Karena itu tidak boleh dibeberkan kepada umum. Menurutnya, KUHP Perancis mengatakan, bahwa barang siapa membicarakan perkembangan penyidikan ,diancam pidana .
“Di Indonesia, Polisi, Jaksa, KPK sering mengadakan konfrensi pers. Jadi kita sudah berkembang ke arah yang kacau seperti sekarang ini penegakan hukum,” terangnya.
Pada kesempatan ini Prof. Andi Hamzah juga mengkritisi Institusi KPK terutama susunan komisionernya yang tidak menempatkan seorang ahli hukum pidana.
“Kekurangan terbesar KPK sekarang tidak ada ahli pidana disana. Jadi seperti rumah sakit jantung, tetapi tidak ada spesialis jantung,” kritiknya tajam.
Pakar Hukum Pidana ini juga menyoroti persoalan surat dakwaan yang dibuat jaksa sekarang 90% tidak benar. Bahkan, menurutnya ada yang membuat surat dakwaan sampai 30 halaman. Padahal kada ungkapnya cukup 2 halaman saja. Karena surat dakwaan itu akte otentik wajib dipertanggung jawabkan isi didalamnya.
“Semua kata-kata yang ada dalam surat dakwaan harus bisa dibuktikan,” pungkasnya.