Site icon Kantor Berita Kalimantan

Penyisiran Daftar Pemilih Pilkada Serentak 2024 di Kalsel

KBK.NEWS BANJARMASIN – Hasil penyisiran data pemilih dibawa ke Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) secara berjenjang,hingga ke tingkat Provinsi Kalsel untuk Pilkada Serentak 2024, Kamis (8/8/2024).

KPU Provinsi Kalsel saat ini terus melakukan penyisiran terhadap DPHP untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kalimantan Selatan. Sejumlah data telah diperbaiki dengan menyisir seluruh data pemilih.

“Penyisiran data pemilih ini untuk memastikan agar setiap warga negara yang punya hak pilih terdaftar sebagai pemilih di Pilkada Serentak 2024 Di Kalimantan Selatan,” jelas Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa.

Hasil penyisiran, ungkap Andi Tenri menemukan nama calon yang sudah meninggal dunia, kemudian ada yang sipil sudah menjadi TNI – Polri dan juga sebaliknya yang sudah pensiun dari anggota TNI – Polri. Hal lain juga ada nama pemilihan ganda.

“Pemilih ganda itu bisa saja seseorang terdaftar sebagai pemilih di Kalsel, namun juga terdaftar di provinsi lain, misalnya di Jakarta. Karena itu petugas dari KPU terus bekerja melakukan penyisiran data pemilih sebelum ditetapkan sebagai DPT,” ungkapnya.

“Untuk data pemilih pemula di Pilkada Serentak 2024 di Kalsel semuanya terdata demgan baik,” imbuh Andi Tenri Sompa.

Terpisah Komisioner KPU Kalsel, Fahmi Failasofa mengatakan, bahwa untuk DPHP di Kalsel sudah dilaksanakan pleno rekapitulasi di seluruh kecamatan di Kalsel. Setelah itu akan digelar rapat pleno di tingkat kabupaten/kota, hingga tingkat provinsi, Kamis (8/8/2024).

“Pleno Rekapitulasi di tingkat kecamatan dari Tanggal 5 sampai dengan 7 Agustus,
Pleno rekapitulasi kabupaten tanggal 9 sampai 11 Agustus 2024. Sedangkan untuk tingkat Provinsi Kalsel mulai Tanggal 15 sampai dengan 17 Agustus 2024,” papar Fahmi.

Setelah selesai pleno rekapitulasi DPHP, beber Fahmi,dilakukan pengumuman daftar pemilih sementara atau DPS oleh PPS. Pengumuman DPS ini dari tanggal 18 sampai 27 Agustus 2024 atau selama 10 hari.

“Kemudian dilakukan penerimaan masukan dan tanggapan dari masyarakat, peserta pemilihan, instansi/lembaga pemerintah, dan pengawas pemilu selama 10 hari sejak DPS diumumkan,” pungkas Fahmi Failasofa.

Exit mobile version