KBK-Banjarmasin : Kuasa Hukum PT.Sebuku Group:Pemerintah Provinsi Kalsel tidak punya kewenangan meminta izin lingkungan kepada PT. Sebuku Group.
Sidang PTUN Banjarmasin dengan tergugat Gubernur Kalsel semakin ramai. Aksi pro dan kontra serta dukung mendukung tidak akan pengaruhi majelis hakim, karena hakim akan memutuskan perkara secara imparsial.
Perang argumen hukuman terjadi antara tim kuasa hukum PT. Sebuku Group sebagai penggugat dengan kuasa hukum Gubernur Kalsel.
Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Andi Muhammad Asrun menyatakan gugatan yang disampaikan pihak penggugat dari PT.Sebuku Group lemah dan hal ini terlihat dari bukti -bukti dan keterangan para saksi.
Persidangan di PTUN Banjarmasin hari ini yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli terkait gugatan PT. Sebuku Group terhadap Gubernur Kalimantan . Gugatan ini tujukan ke Gubernur Kalimantan Selatan terkait SK Gubernur Kalsel tentang pencabutan izin usaha pertambangan IUP.
Sidang pada hari dimulai pukul 08.00 Wita dengan Ketua Majelis Hakim Retno Widowati dan berakhir sekitar pukul 10.35 Wita. Seusai sidang ini Kuasa Hukum Gubernur Kalimantan Selatan Andi Muhammad Asrun kepada awak media mengatakan, gugatan yang disampaikan tergugat sangat lemah. Sebab, menurutnya sejumlah bukti dan saksi yang disampaikan oleh pihak penggugat tidak sesuai aturan dan perundang -undangan.
Asrun juga menyampaikan, melanggar hukum, misalnya, tentang izin lingkungan atau amdal yang tidak diperbaharui sebelum melakukan kegiatan pertambangan. Berdasarkan keterangan saksi disebutkan,bahwa belum melakukan produksi.
“Banyak melanggar aturan dan hukum, memang perusahaan ini bermasalah dari segi perizinan, dan berdasarkan fakta yang ada gugatan mereka lemahkan,” tegas Asrun.
Sementara itu secara terpisah Kuasa Hukum PT.Sebuku Group Yusuf Pramono menyatakan dari keterangan saksi dan bukti yang pihaknya sajikan sudah jelas pihaknya mempunyai dasar hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan. Sedangkan masalah izin lingkungan dan lainnya seperti yang dikatakan pihak tergugat lemah adalah tidak benar, sebab majelis hakim melihat sendiri dasar hukum dan bukti -bukti yang pihaknya ajukan. Misalnya saja masalah izin lingkungan setiap enam bulan mereka perbaharui ke BLH Kabupaten Kotabaru, dan itu bukan kewenangan pihak provinsi.
Menurut Yusuf Pramono yang menerbitkan izin lingkungan adalah bupati, jadi kewenangan izin ada di pemerintah kabupaten dalam hal ini BLH setempat. Selain itu tidak ada peralihan kewenangan penerbitan izin dari kabupaten ke provinsi.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tidak punya kewenangan meminta kita untuk melakukan pembaharuan izin lingkungan, di Kotabaru yang menerbitkan izin adalah bupati, maka kewenangan ada pada kabupaten, ini sesuai dengan PP No 27 Tahun 2012,” jelasnya.
Kuasa hukum lainnya dari PT . Sebuku Group Gugum Ridho Putra menyatakan, kliennya secara berkala melaporkan kegiatan ke Pemerintah Kabupaten Kotabaru, termasuk izin lingkungan itu sesuai dengan PP No 27 Tahun 2012.
“Yang menerbitkan izin bupati atau pemkab, maka kewajiban melaporkan kegiatan ke pemkab, bukan ke provinsi, lalu mengapa tiba-tiba provinsi merasa kewenangan itu,” ujarnya.
Editor :
Penulis :