Site icon Kantor Berita Kalimantan

Pergantian Sekwan Tanpa Persetujuan, DPRD Banjar Siap Daftarkan Gugatan Ke PTUN

KBK.NEWS – MARTAPURA – Pergantian Sekwan DPRD Kabupaten Banjar tanpa konsultasi dan persetujuan DPRD membuat sebagian besar anggota DPRD geram dan siapkan gugatan ke PTUN Banjarmasin, Minggu (24/3/2024).

Pemkab Banjar mengganti Sekwan Banjar tanpa pemberitahuan dan persetujuan Ketua DPRD Kabupaten Banjar membuat sebagian besar anggota DPRD geram. Karena yang pergantian yang dilakukan Pemkab Banjar sesuai dengan Tatib DPRD Banjar dan Peraturan Pemerintah.

Terkait hal tersebut DPRD Kabupaten Banjar secara mendadak menggelar rapat koordinasi (Rakor) untuk menyelidiki proses pergantian Sekwan DPRD Banjar. Rakor dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi beserta unsur pimpinan dan anggota.

Rakor mendadak ini DPRD Kabupaten Banjar mengundang Sekda Banjar, Kabag Hukum, Kepala BKDSDM, Inspektorat Kabupaten Banjar.

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi, Kepala BKDSDM, Erni Wahdini mengaku telah mengirim surat yang meminta persetujuan pergantian Sekwan DPRD. Surat itu dikirim melalui pesan Whatsapp yang ditujukan kepada Ketua DPRD, tetapi dikirim tidak kepada dirinya.

” Harusnya persetujuan dewan itu menjadi indikator utama dalam pergantian Sekwan. Ibu Erny, si kepala BKPSDM ini memang mengirimkan surat konsultasi tapi hanya via WA, itupun bukan ke saya. Saya bilang tadi, kalau caranya seperti ini terus, nanti kita seperti orang yang berselingkuh lewat WA,” jelas Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H Muhammad Rofiqi kepada awak media.

Rofiqi menduga pengiriman surat resmi melalui pesan WA (Whatsapp) tersebut sudah menjadi kebiasaan. Untuk itu ia meminta kedepannya tidak ada lagi surat resmi itu hanya disampaikan melalui pesan jejaring sosial.

” Secara aturan ketatanegaraan yang dilakukan ini salah, kami bersepakat akan melakukan gugatan ke PTUN, tidak hanya saya tapi juga yang lain. Kami tidak akan mengutak – atik hak prerogatif bupati yang lain. Yang kami utak atik hanya, pergantian Sekwan,” tegas Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ini.

“Jadi nanti kita buktikan di pengadilan, siapa yang benar, dan siapa yang salah, karna apa ? karena ini implikasinya berat, bisa jadi ini implikasinya korupsi kalau kami teruskan seperti ini terus,” imbuh H Muhammad Rofiqi yang baru saja ditetapkan caleg DPR RI terpilih hasil Pemilu 2024 ini.

https://kbk.news/ketua-dprd-banjar-kritik-pelantikan-pejabat-di-malam-bulan-ramadan/amp/

Pada kesempatan ini Rofiqi menyatakan, bahwa dirinya bersama beberapa anggota DPRD Kabupaten Banjar akan memasukan gugatan PTUN Banjarmasin. Gugatan akan didaftarkan nanti paling lambat sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024.

“Dan jangan lupa, kita juga akan laporkan ke ombudsman, sekaligus juga akan kita laporkan ke KPK. Kami hari ini mengumpulkan KTP terlebih dahulu, akan kami buat surat kuasa khusus kepada salah satu advokat, dan setelah itu akan kita gugat Kepala BKDSDM, karena menyalahi prosedur dan aturan,” ungkap Ketua DPRD Banjar H Muhammad Rofiqi.

Suasana rapat mendadak DPRD Kabupaten Banjar dengan pihak eksekutif Pemkab Banjar berlangsung cukup panas. Kepala BKDSDM, Erni Wahdini dan Kabag Hukum Setda Banjar, Putra dicecar dengan sejumlah pertanyaan terkait pergantian Sekwan DPRD Banjar tanpa melalui persetujuan Ketua DPRD.

https://kbk.news/pemkab-banjar-dinilai-abaikan-dprd-dengan-tunjuk-sekwan-tanpa-persetujuan/amp/

Exit mobile version