BANJARMASIN – Dalam rangka memperingati 18 tahun Komisi Yudisial (KY), Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Kalimantan selatan, menggelar diskusi bersama mahasiswa Fakultas Hukum di Kota Banjarmasin, Jumat (11/8/2023), siang.
Diskusi yang mengusung tema “Sinegritas kelembagaan dalam mewujudkan peradilan bersih di banua” tersebut, dihadiri Anggota Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, selaku narasumber utama pada kegiatan ini.
Selain itu, Penghubung KY Wilayah Kalsel juga menghadirkan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, Firdaus Muhammad Arwan, Hakim Tinggi Pengadilan Banjarmasin Bambang, Kustopo, dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Sumartanto, sebagai narasumber.
“Diskusi ini untuk menunjukan bahwa sinegritas kelembagaan antara Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, dan juga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Anggota DPR RI, memberikan pencerahan bahwa di Kalsel kita bersama sama mewujudkan peradilan yang bersih,” ujar Kordinator Penghubung KY Wilayah Kalsel, Syaban Husin Mubarak.
Syaban Husin mengatakan, kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa fakultas hukum dari berbagai universitas di Banjarmasin tersebut, bertujuan untuk memberikan dedikasi kepada mahasiswa bagaimana agar mewujudkan peradilan yang bersih.
“Karena mahasiswa ini merupakan generasi penerus untuk melanjutkan profesinya, entah itu hakim, polisi, atau penegak hukum lainnya, tapi di acara kali ini konteksnya adalah bagaimana menjadi hakim yang baik,” sebutnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Kalimantan Selatan, yang menghadirkan langsung dewan hakim dari berbagai jenis pengadilan.
“Karena semakin Kantor Penghubung KY Kalsel ini membuka diri, membangun komunikasi, terutama dengan stakeholder lembaga peradilan, maka keberadaan nya akan semakin dikenal,” jelas Rifqinizamy.
Kalau keberadaan Penghubung KY Kalsel semakin dikenal, lanjut Rifqinizamy, ia mengharapkan peran, fungsi, dan tanggung jawab Komisi Yudisial di Kalimantan selatan akan menjadi lebih baik.
“Hal tersebut dilakukan dalam rangka menjaga marwah serta martabat hakim, dan tentunya secara umum akan menjaga martabat peradilan itu sendiri,” pungkasnya.