Pilkades serentak di Kabupaten Balangan mengalami penundaan akibat pandemi covid-19 dan 19 desa di wilayah ini akan diisi Penjabat Sementara atau Pjs, Minggu (19/7/2020).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Balangan, Urai Nur Iskandar.
“Penundaan terpaksa dilakukan karena Balangan sedang menghadapi pandemi Covid-19. Ditambah lagi adanya rasionalisasi anggaran yang membuat penyelenggaraan Pilkades belum bisa dilaksanakan,” jelasnya (16/7/2020).
Urai Nur Iskandar mengungkapkan, pihaknya mengusulkan pilkades serentak digelar pada awal tahun 2021 mendatang. Untuk itu, tahapan pilkades bisa dimulai enam bulan sebelum digelar.
“Pada awalnya, pilkades serentak di Balangan akan digelar pada Bulan November 2020 mendatang. Akibat pandemi covid-19, maka terpaksa mengalami penundaan, dan dijadwalkan digelar awal Tahun 2021,” tegasnya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa, karena habis masa jabatannya, ungkap Urai, maka akan diisi Pjs Kepala Desa.
“Saat masa jabatan kepala desa habis, kami akan menempatkan Pjs yang diisi oleh PNS,” pungkas Urai Nur Iskandar.
Desa yang ditunda pelaksanakan pilkades serentak di Balangan, diantaranya, Desa Mampari, Kecamatan Batumandi, Desa Lingsir Kecamatan Paringin Selatan. Kemudian Desa Mangkayahu, Lok Batung, Lamida Bawah dan Sungai Ketapi, Kecamatan Paringin.
[penci_related_posts title=”Berita Menarik Lainnya Klik Saja Dibawah Ini” number=”6″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]
Sumber : www.https://infopublik.id