MARTAPURA – Langgar Perda, Satpol PP Kabupaten Banjar sita minuman keras atau mengandung alkohol jenis tuak dari hasil operasi di Desa Telok Selong, Kecamatan Martapura Barat , Jumat (10/12/2021).
Dalam operasi ini petugas Satpol PP yang dipimpin Kabid Binmas, Adi Kusuma berhasil mengamankan dan menyita sedikitnya 20 liter minuman keras jenis tuak ini.
Kepada media Kabid Binmas Satpol PP Banjar ini menyampaikan, pihaknya melakukan operasi intelijen, khususnya pelanggaran Perda tentang peredaran minuman beralkohol.
“Setelah dilakukan Lidik oleh anggota Pol PP, positif dan informasinya A1. Ada sekitar 20 liter tuak dalam kemasan yang kami sita untuk selanjutnya diproses sesuai dengan Perda,” tegasnya, Jumat (10/12/2021).
Adi juga mengungkapkan, pada awalnya penjual minuman beralkohol ini tidak kooperatif, sehingga memunculkan ketegangan.
” Tetapi setelah melalui pendekatan pimpinan kami, maka akhirnya penjual tuak ini bisa kooperatif atau kerjasama dan mengakui minuman beralkohol tersebut memang miliknya,” pungkas Kabid Binmas Satpol PP Banjar ini.