Polda Kalsel mulai proses penyelidikan kasus aksi premanisme pembubaran yang disertai ancaman terhadap massa aksi deklarasi class action, Senin (8/2/2021).
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochammad Rifai saat dikonfirmasi para awak media membenarkan adanya laporan pembubaran paksa aksi deklarasi class action. Terkait laporan itu, kata Moch Rifai para penyidik di Dirkrimun Polda Kalsel telah melakukan penyelidikan.
“Sudah disampaikan oleh Dirkimum dan Dirkrismsus, kini diterima laporannya dan kita lakukan penyelidikan. Kita akan mintai keterangan pelapor dan yang dilaporkan, intinya laporan sudah kita terima,” tegas Kombes Mochammad Rifai.
Laporan dan pengaduan Aktivis Kalsel, Aliasnyah ke penyidik Polda Kalsel kini sudah diterima dan dimulai penyidikan. Untuk itu Aliansyah dan Udin Palui (Bahruddin) dipanggil serta dimintai keterangan tambahan untuk melengkapi laporan polisi.
“Saya dan Pak Udin Palui dipanggil Polda Kalsel untuk melengkapi laporan pengaduan. Tadi kami menjelasakan kronologis kejadian tindakan kekerasan, perampasan spanduk yang dilakukan Puar Junaidi dan kawan-kawan,” tegas Aliansyah.