Site icon Kantor Berita Kalimantan

Polda Kalsel Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak dan Pelanggaran UU ITE

Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto (pakai kacamata) saat konferensi pers.

BANJARMASIN – Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto menggelar  konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan pelanggaran UU ITE dengan MPH (28) sebagai tersangka, Selasa (20/6/2023). 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengadakan Konferensi Pers penting pada hari Selasa (20/06/2023) yang dipimpin langsung oleh Kombes Pol Suhasto, S.I.K., M.H., selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Kalsel. Konferensi Pers ini diadakan di Ruang Rapat Dit Reskrimsus Polda Kalsel pukul 13.45 Wita.

Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto pada konferensi pers ini menyampaikan keberhasilan pihaknya dalam mengungkap kasus tindak pidana terkait dengan perlindungan anak dan informasi serta transaksi elektronik di wilayah Kalsel. Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H. beserta jajaran dalam menjaga keamanan dan perlindungan anak di wilayah Kalsel.

Terungkapnya kasus ini, beber Suhasto, berawal dari adanya laporan oleh seorang warga berinisial DL pada tanggal 6 Juni 2023 lalu, bahwa anaknya menjadi korban pencabulan oleh seorang laki-laki berinisial MPH (28) warga Banjarmasin.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas dari Dit Reskrimsus Polda Kalsel bergerak cepat mengamankan tersangka MPH di Jalan Martapura Lama Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Rabu 14 Juni 2023.

Tersangka yang merupakan seorang oknum tenaga pendidik / guru honorer melakukan aksinya itu sejak bulan Agustus 2022 s/d Mei 2023 di dua lokasi berbeda yakni di Komplek Timur Perdana Jalan Veteran Banjarmasin dan Jalan Martapura Lama Komplek Bumi Banua Indah Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.

Dalam kurun waktu tersebut, berdasarkan pengakuan tersangka sudah ada korban sebanyak 6 orang anak dibawah umur, dengan video asusila yang dibuat oleh Korban atas perintah tersangka sebanyak 30 buah video.

Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto mengungkapkan, modus yang dilakukan oleh tersangka MPH, yakni dengan menyewa jasa Prank dengan akun bernama JASMINE yang didapat di media sosial Telegram untuk melakukan Video Call Sex (VCS) dengan Korban. Setelah aktivitas VCS korban tersebut direkam dan dikirimkan ke Pelaku oleh jasa Prank, kemudian video rekaman tersebut digunakan oleh tersangka untuk mengelabui dan melakukan tipu muslihat kepada Korban.

Kombes Pol Suhasto juga mengungkapkan, bahwa tersangka kemudian berbohong kepada para korban dengan mengatakan ada akun Instagram @loveyourloveeer yang ternyata akun tersebut milik tersangka sendiri. Tersangka mengancam akan menyebarkan rekaman VCS yang dilakukan oleh Korban. Karena takut tersebar, Korban lalu mau disuruh oleh tersangka MPH untuk menghubungi akun Instagram tersebut dan kemudian diminta untuk menuruti apa saja yang diinginkan oleh akun Instagram itu.

Setelah Korban menuruti keinginan akun Instagram tersebut untuk membuat beberapa video asusila dan direkam oleh tersangka yang kemudian hasil rekaman tersebut dikirimkan oleh tersangka MPH ke WhatsApp Grup bernama Pokmay yang beranggotakan beberapa orang.

Menurut Dir Reskrimsus, tersangka MPH sudah mengalami orientasi sex menyimpang sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan alasan tersangka melakukan aktifitas asusila tersebut kepada anak dibawah umur karena yang bersangkutan lebih banyak bersosialisasi dengan anak- anak.

Terlebih profesi tersangka yang merupakan seorang guru dan membuka bimbingan belajar tingkat SD dan SMP sehingga memudahkan tersangka mengendalikan anak – anak dan dimanipulasi pikirannya, hingga membuat tersangka memiliki kepuasan tersendiri.

Atas perbuatannya, tersangka MPH dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Exit mobile version