Kantor Berita Kalimantan

Polisi Bekuk Empat Terduga Pelaku Pembunuhan di Padang Panjang

Polisi Bekuk Empat Terduga Pelaku Pembunuhan di Padang Panjang. ( Foto : Humas Polres Banjar)

KBK.News, MARTAPURA – Pelaku penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Padang Panjang, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, berhasil dibekuk kepolisian, Selasa (2/7/2024).

Diberitakan sebelumnya,warga Desa Padang Panjang, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, digegerkan dengan penemuan mayat laki laki berinisial ABS (23) di pinggir jalan dengan luka tusukan di bagian dada kiri.

Mayat Pemuda Dengan Luka Tusuk Gegerkan Warga Padang Panjang. (Foto : Istimewa)

Tim Opsnal Polres Banjar, yang terdiri dari Unit Resmob Sat Reskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam, bersama Polsek Karang Intan, meringkus empat terduga pelaku pembunuhan tersebut.

“Dari empat pelaku yang diamankan, satu orang di antaranya adalah perempuan,” ujar Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat, melalui Kasi Humas AKP H Suwarji, Selasa (2/7/2024) pagi.

“Pelaku B (27), R (25), AFM (20), merupakan warga Banjarbaru, sedangkan terduga pelaku RS (16) perempuan warga Karang Intan,” lanjutnya lagi.

Suwarji menjelaskan, semua pelaku diringkus pada Selasa (2/7/2024) pukul 02.00 Wita. Setelah beberapa pencarian, tim Opsnal berhasil mengamankan para pelaku di indekos di Jalan Karang Anyar 1 Banjarbaru.

Dari pengakuan AFM, tambah Suwarji, diketahui bahwa senjata tajam yang digunakan adalah milik pelaku B. Pada pukul 03.40 Wita, tim berhasil mengamankan pelaku B beserta barang bukti.

“Terduga pelaku AFM mengakui telah melakukan penusukan terhadap korban ABS dengan senjata tajam jenis sampana,” bebernya.

Sementara, untuk motif pembunuhan tersebut, papar Suwarji, berawal dari permintaan pelaku R kepada AFM untuk mencarikan pelanggan melalui aplikasi michat.

“Setelah bertemu korban, pelaku AFM merasa pembicaraan korban dan pelaku R terlalu lama, sehingga terjadi penusukan. Setelah melakukan tindakan tersebut, para pelaku melarikan diri ke indekos di Jalan Karang Anyar 1 Banjarbaru,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku AFM diancam dengan pasal 338 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan yang dilakukannya.

Exit mobile version