Seluruh polisi di jajaran Polresta Banjarmasin dilarang mudik lebaran 1 Syawal 1442 H atau pada tahun ini, dan bagi yang melanggar akan menerima sanksi tegas, Minggu (25/4/2021).
Larangan mudik bagi anggota polisi ini disampaikan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan di Banjarmasin, Sabtu (24/4/2021).
“Sudah jelas, untuk tahun ini semua personel dilarang mudik,” tegasnya.
Kombes Pol Rachmat Hendrawan, bahkan juga mengungkapkan, bahwa tidak memberikan cuti kepada personel selama masa larangan mudik berlaku.
“Cuti saja tidak kita perbolehkan, apalagi izin. Kecuali izin perjalanan dinas yang sifatnya urgen,” tandasnya.
Menurut Kapolresta Banjarmasin ini, untuk izin perjalanan dinas saja akan dilakukan secara selektif. Izin diberikan dengan memperhatikan tingkat urgensi dan kriteria pengecualian, serta persyaratan.
Langkah tegas ini, kata Rachmat, adalah contoh kepada masyarakat terkait kepatuhan terhadap aturan pemerintah.
“Jangan sampai kita memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat. Sebagai mana arahan pimpinan, bahwa Polri telah berkomitmen untuk mencegah penyabaran Covid-19, maka komitmen itu juga harus dijalankan oleh semua anggota Polri,” ujarnya.
Rachmad Hendrawan berharap semua anggota Polresta Banjarmasin beserta keluarga besarnya dapat mengerti dengan kondisi ini . Ia juga mengajak berdoa bersama agar Pandemi Covid-19 dapat segera berakhir.
Pemerintah secara resmi telah melarang masyarakat untuk mudik mulai 24 April hingga 22 Mei 2021. Surat edaran Larangan mudik 2021 ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Doni Monardo.
Seperti tahun lalu, larangan ini berlaku bagi ASN, TNI dan Polri, karyawan BUMN, swasta, hingga masyarakat.