Kantor Berita Kalimantan

Polres Banjar Ringkus 52 Tersangka Kasus Narkotika Saat Operasi Antik Intan 2024

Jumpa Pers Polres Banjar mengenai hasil Operasi Antik Intan 2024. (Foto : Rizal)

KBK.News, MARTAPURA – Polres Banjar menggelar Press Conference terkait hasil Operasi Antik Intan 2024 di wilayah hukum Polres Banjar, Rabu (5/6/2024) siang, di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Banjar.

Dalam jumpa pers ini, Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat mengungkapkan bahwa dalam 14 hari (17-30 Mei 2024) Polres Banjar berhasil meringkus 52 tersangka kasus Narkotika dari 44 Laporan Polisi (LP). Dari 52 tersangka tersebut, 3 tersangka diantaranya adalah perempuan dan sisanya 49 tersangka adalah laki laki.

“Sementara, untuk target operasi (TO) saat Operasi Antik Intan 2024 yang telah dipenuhi oleh Sat Resnarkoba Polres Banjar, ada beberapa nama, yakni atas nama MA, AI, AM, AN, dan AR,” ujar Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat saat jumpa pers.

Untuk rata rata umur tersangka, lanjut AKBP M Ifan Hariyat, berkisar antara 20 hingga 50 tahun. Ia menegaskan tidak ada tersangka dibawah umur pada Operasi Antik Intan 2024 ini.

Untuk pekerjaan para tersangka, beber Ifan, mulai dari karyawan swasta, wiraswasta, hingga buruh harian lepas. Sedangkan, berdasarkan dari data rilis yang dibagikan oleh Humas Polres Banjar, terdapat juga pedagang, petani, ibu rumah tangga, dan sopir.

“Semuanya melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, dengan barang bukti, Sabu 110,53 gram, XTC 26 butir, Carnophen/Zenith 820 Butir dan Psikotropika 1775 butir,” beber Ifan Hariyat, didampingi Wakapolres Kompol Faisal Amri Nasution, dan Kasat Narkoba AKP Tatang Supriyadi.

Barang bukti penangkapan Polres Banjar saat OPS Antik Intan 2024. (Foto : Rizal)

Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Hasil pengungkapan dalam Operasi Antik Intan 2024 dengan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 110,53 gram apabila diuangkan dalam 1 gram seharga Rp 1.500.000 dan dari 110,53 gram total uang sebesar Rp 165.795.000.

“Dari setiap 1 gram narkotika jenis sabu diasumsikan dapat dikonsumsi oleh 8 orang maka dapat menyelamatkan 885 jiwa,” pungkasnya.

Exit mobile version