Polres Banjar Selidiki Dugaan Penipuan Oknum Wartawan, Korban Rugi Rp30 Juta
MARTAPURA, KBK.NEWS – Kasus dugaan penipuan yang menyeret seorang oknum wartawan media online asal Jakarta berinisial HAS terhadap salah satu media online di Kalimantan Selatan masih bergulir di Polres Banjar, Jumat (30/10/2026).
Perkembangan kasus tersebut kembali menjadi perhatian setelah beredarnya foto spanduk di media sosial yang memuat narasi dugaan penipuan oleh oknum wartawan. Foto tersebut diunggah melalui akun TikTok @paman.rujk26.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Banjar, IPDA Pasya Hasyanda, membenarkan bahwa laporan dugaan penipuan tersebut masih dalam penanganan penyidik.
Ia menyampaikan, proses penanganan perkara masih berlanjut dan saat ini berada pada tahap penyelidikan.
“Masih berlanjut dan dalam proses (penyelidikan),” kata Pasya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Messenger, Kamis (29/10/2026).
Pasya menjelaskan, penyidik sebelumnya telah melakukan pemanggilan terhadap pihak pelapor untuk dimintai keterangan.
Menurutnya, komunikasi antara penyidik dan pelapor juga masih berjalan dengan baik. Bahkan, perkembangan penanganan perkara telah disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Kami berkomunikasi baik dengan pelapor, SP2HP lancar, dan pelapor tetap terima dan mengapresiasi upaya yang kami lakukan,” tambahnya.
Diketahui, laporan dugaan penipuan tersebut telah dilayangkan korban ke Polres Banjar pada 24 Februari 2025. Artinya, perkara ini telah melalui proses penyelidikan selama kurang lebih satu tahun delapan bulan.
Diduga Gunakan Dokumen Palsu Dewan Pers
Berdasarkan kronologi yang disampaikan korban, dugaan penipuan bermula ketika HAS menawarkan bantuan pengurusan verifikasi administrasi dan faktual media online di Dewan Pers.
Dalam prosesnya, terlapor diduga meminta sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai Rp30 juta. Dana tersebut diberikan dengan janji proses verifikasi dapat diselesaikan pada akhir 2024.
Namun, korban kemudian menerima dokumen berupa surat keterangan yang mengatasnamakan pimpinan Dewan Pers pada Februari 2025.
Merasa ada kejanggalan, korban memutuskan melakukan pengecekan langsung ke kantor Dewan Pers di Jakarta untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut.
Hasilnya, Dewan Pers disebut membantah pernah menerbitkan dokumen verifikasi administrasi dan faktual atas nama media online milik korban.
Bahkan, berdasarkan keterangan korban, ditemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen tersebut, mulai dari kop surat, stempel hingga pencatutan tanda tangan Ketua Dewan Pers.
Atas temuan itu, korban kemudian disarankan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada pihak kepolisian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp30 juta. Tak hanya itu, kerugian secara moral juga dirasakan karena dokumen yang diduga palsu tersebut sempat digunakan sebagai salah satu dokumen pendukung kontrak kerja sama.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Banjar. Status dugaan tindak pidana maupun pihak yang dilaporkan tetap menunggu hasil proses hukum dan pembuktian oleh penyidik.
