KBK.News, BANJARBARU – Sebanyak puluhan pelaku gangster dengan senjata tajam (Sajam) yang meresahkan di Kota Banjarbaru diamankan Polres Banjarbaru.
Polres Banjarbaru langsung bergerak cepat usai beredarnya video gangster yang beredar di berbagai platform sosial media. Tak berselang lama gangster yang berjumlah 21 orang tersebut langsung diringkus kepolisian.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kabagops Polres Banjarbaru Kompol Indra Agung. Ia menyampaikan aksi tawuran menggunakan sajam tersebut terjadi di Jalan Trikora Banjarbaru.
“Dari 21 pelaku gangster tersebut, 14 telah diidentifikasi. Mereka hasil dari 2 kelompok gangster. Yakni dari Venty 26 dan Tome,” ujarnya, Jumat (14/6/2024), saat menggelar Konferensi Pers di Joglo Mapolres Banjarbaru.
Ironisnya, dari 21 pelaku tersebut, 12 orang diantaranya masih dibawah umur. Kompol Indra menjelaskan, status dari 12 pelaku dibawah umur itu ada yang masih sekolah dan sudah tidak sekolah.
Untuk kronologisnya, lanjut Indra, salah satu terduga pelaku berinisial ALF yang bekerja di salah satu kedai kopi dilempar batu oleh sekelompok orang.
“Kemudian, ALF melihat vidio tersebut di medsos milik GN. ALF pun mengkonfirmasi ke GN dan mempertanyakan maksud mengunggah video melempar batu ke kedai kopi tempatnya bekerja tersebut,” sebutnya.
“Muncul sebuah kejadian ini, ada pertengkaran antara GN yang mengunggah video dari Venty 26 mengajak berkelahi. Dari informasi masuk ke grup WhatsApp, GN(diduga) mengajak ALF bertemu,” lanjutnya lagi.
“Venty 26 yang beranggotakan 8 orang menggunakan sepeda motor dengan senjata tajam menantang geng Tome di Jalan Trikora. Diketahui, Venty 26 memiliki teman geng seperti Family Doski, Home Arab, Scorpio, Fast Run dan Camp,”
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad mengatakan, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
“Tidak ada korban jiwa. Namun, ada kerugian material berupa satu buah sepeda motor yang tertinggal di lokasi kejadian dan di hancurkan oleh kelompok gangster,” katanya.
Dari tangan para pelaku, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 16 buah senjata tajam. Di mana, 12 buah di antaranya milik geng Venty 26.
“Adapun 21 orang terduga pelaku dikenakan Pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 12 tahun, serta pasal 170 KUHP,” tutupnya.