Banjarbaru : Mediasi Sengketa Lahan Diatas Bangunan Mesjid dan Jalan Umum oleh Polres Banjarbaru Dengan Menghadirkan Kedua Pihak (18/6/2019).
Polres Banjarbaru mediasi sengketa kepemilikan lahan di Jalan Kuranji, Kelurahan Guntung Manggis, Banjarbaru antara H. Husni dan Guru Juhran.
Untuk menciptakan suasana aman dan kondusif serta ketertiban umum, pihak Polres Banjarbaru menggelar media antara H. Husni dan Guru Juhran. Sebab, sebelumnya sempat terjadi ketegangan di Jalan Kuranji dan sudah cukup meresahkan masyarakat sekitar.
Ketegangan terjadi setelah sejumlah truk menurun batu-batu besar dan menutupi jalan untuk menuju Mesjid Mesjid Jami Al – Husna dan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Sulaimaniyah Al- Husna (19/5/2019). Karena dirasakan penumpukan batu besar ini sudah mengganggu masyarakat untuk beribadah, maka pihak Pondok Pesantren melaporkannya ke RT dan RW setempat, hingga sampai ke Polres Banjarbaru.
Setelah diusut ternyata yang mengirim batu besar tersebut ternyata Guru Juhran yang mengklaim lahan untuk jalan dan mesjid adalah miliknya. Sementara itu H. Husni mengatakan, bahwa ia telah membelinya dari Guru Juhran sebesar Rp 150 juta pada tahun 2012 yang lalu, namun ia juga mengakui tidak diatas kuitansi, sebab saling percaya.
Untuk mencari solusi akhirnya Polres Banjarbaru memfasilitasi mediasi untuk kedua belah pihak dan digelar di Aula Polres. Pada mediasi ini hadir H. Husni beserta anggota keluarga dan Guru Juhran beserta pengurus Ponpes Usluhuddin.
Mediasi berlangsung cukup alot dan saling menyampaikan alasan serta bukti. Kedua belah pihak ngotot, H. Husni menyatakan telah membeli dan Guru Juhran mengaku tidak pernah menjual. Kemudian juga ditambah dengan keterangan Ketua RT lama dan Ketua RT yang baru.
H. Husni tetap tidak akan menghibahkan mesjid dan bangunan kepada Guru Juhran atau Yayasan Usluhuddin, tetapi ia akan menghibahkan tanah dan bangunan kepada Pemko Banjarbaru atau Kemenag.
“Saya dan keluarga akan menghibahkan mesjid dan lahannya untuk kepentingan umat islam, khususnya Warga Kuranji. Untuk itu Mesjid akan saya serahkan ke Pemko atau Kemenag,” jelasnya seusai mediasi (17/6/2019).
H. Husni juga mengatakan, dalam mediasi tadi saya tawarkan pilihan, kalau dulu Guru Juhran merasa terlalu murah menjualnya, maka silakan sampaikan berapa harga yang sesuai. Selain itu, bisa juga dilakukan tukar guling dengan lahannya seluas 6000 m2 di Guntung manggis.
“Atau silakan Guru Juhran beli tanah dan bangunan yang sudah jadi sekarang, dan kami siap meninggalkannya. Tetapi, maaf kami tidak akan menghibahkannya ke Yayasan Usluhuddin,” tegasnya.
Sementara itu Guru Juhran bersama pengikutnya yang hadir pada mediasi ini tidak bersedia diwawancarai wartawan. Ia meninggalkan aula tempat mediasi dan langsung menuju mobil untuk pulang.
Terpisah, Kanit Krimun Polres Banjarbaru Iptu mengatakan, ini mediasi dilakukan Sat Binmas dan Bhabinkamtibmas, kami turut memonitor agar semuanya bisa berjalan dengan lancar.
“Mudah-mudahan bisa diselesaikan para pihak dengan baik, dan tentunya dibantu Bhabinkamtibmas,” pungkasnya.