BANJARBARU, KBK.NEWS – Peredaran narkotika jenis sabu di Kota Banjarbaru kembali terbongkar. Kali ini, jajaran Polres Banjarbaru berhasil menyita barang bukti sabu seberat 3.610,86 gram atau sekitar 3,6 kilogram dengan nilai taksiran mencapai Rp5,5 miliar.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil Operasi Sarang Narkoba yang digelar sejak 9 hingga 29 Oktober 2026. Dalam operasi itu, polisi mengamankan 13 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, terdiri dari tiga orang yang diduga sebagai bandar besar dan 10 lainnya sebagai pengedar.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengungkapkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil serangkaian penindakan di sejumlah wilayah yang menjadi sasaran operasi.

“Selama pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba, kami berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 3.610,86 gram. Ada 13 orang tersangka yang diamankan, terdiri dari tiga bandar besar dan 10 pengedar,” ungkapnya saat konferensi pers, Jumat (30/10/2026).

Penindakan dilakukan di empat kecamatan di Kota Banjarbaru, yakni Cempaka, Landasan Ulin, Banjarbaru Selatan, dan Banjarbaru Utara.

Menurut Kapolres, sabu yang berhasil disita tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp5,5 miliar. Pengungkapan ini juga diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 35 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Ia menegaskan, Polres Banjarbaru berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari tindak lanjut atensi Kapolri.

“Kami Polres Banjarbaru berkomitmen untuk benar-benar menyatakan perang terhadap para pelaku narkoba. Ini menjadi perhatian serius kami karena peredaran narkotika dapat merusak generasi muda dan kehidupan masyarakat,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam membantu kepolisian. Warga diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

BACA JUGA :  Heboh! Warga Kota Martapura Tewas Tertembak 3 Peluru

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Banjarbaru AKP Dede Suprianto menyebutkan, 13 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AM, IN, SR, BN, MA, FW, AG, AR, SR, RR, MR, NB, dan RB.

Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku mendapatkan sabu dari bandar. Narkotika tersebut kemudian dipecah menjadi sejumlah paket berukuran gram untuk selanjutnya diedarkan kepada pembeli maupun pengguna di wilayah Banjarbaru.

“Modus operandinya masih kami dalami. Dari pengakuan tersangka yang diamankan, barang tersebut didapat dari bandar, kemudian dipecah-pecah menjadi beberapa gram untuk selanjutnya diedarkan kepada para pembeli atau pengguna narkoba di Kota Banjarbaru,” jelas Dede.

Meski belasan tersangka telah diamankan, polisi belum menghentikan pengembangan kasus tersebut. Penyidik masih menelusuri jaringan distribusi narkotika, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai peredaran sabu tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana mulai dari lima hingga 20 tahun penjara, bahkan pidana penjara seumur hidup sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengungkapan ini kembali menjadi perhatian terhadap peredaran narkotika di Banjarbaru. Polisi pun menegaskan akan terus melakukan penindakan guna memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.