KBK – Banjarmasin : Putusan Gugatan PT. Silo Group Terhadap SK Gubernur Kalsel tentang Pencabutan Izin Tambang besok digelar di PTUN Banjarmasin(Kamis,7 Juni 2018) dan menjadi perhatian dan dinantikan masyarakat luas di Kalsel, bahkan nasional (06/06/2018).
Perjalanan sidang kasus gugatan terhadap gugatan Gubernur Kalsel mulai mendapat perhatian lebih luas setelah ketiga Majelis Hakim di sidang PTUN Banjarmasin menetapkan penundaan penetapan pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) milik tiga perusahaan tambang tang tergabung dalam Silo Group (19/04/2018).
Setelah putusan penetapan menunda pemberlakuan SK Gubernur Kalsel ini persidangan di PTUN Banjarmasin menjadi perhatian banyak pihak, sebab suasana semakin memanas baik didalam maupun diluar sidang, diantaranya ada aksi unjukrasa yang pro dan kontra atas adanya tambang di Pulau Laut, Kotabaru. Bahkan, di Siring Kotabaru digelar aksi kongres rakyat Pulau Laut yang menolak tambang, hingga aksi mengumpulkan tanda tangan dan KTP elektronik sebagai bukti penolakan adanya tambang disana dan diserahkan ke PTUN Banjarmasin. Bahkan ada satu saksi yang akan bersaksi sempat hilang dijemput polisi, karena alasan hukum lainnya sebelum ia sempat bersaksi. Hal ini sempat membuat kuasa hukum penggugat Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan proses hukum atas kejadian tersebut.
Kuasa hukum Gubernur Kalsel Andi Muhammad Asrun dan rekan menfhadirkan sejumlah saksi fakta dan ahli guna menguatkan alasan pencabutan izin pertambangan dan disini ia sangat yakin dapat memenangkan perkara ini di PTUN Banjarmasin. Namun, dari Kubu Yusril dan rekan juga menghadirkan saksi fakta dan ahli guna menguatkan gugatan kliennya.
Persoalan lain yang juga sempat diributkan oleh kuasa hukum PT.Silo Group atau Sebuku Group adalah munculnya aksi –aksi unjukrasa yang mereka duga aksi bayaran dan direkayasa yang bertujuan mempengaruhi majelis hakim dalam mengambil keputusan. Namun hal ini dibantah oleh Kuasa Hukum Gubernur Kalimantan Selatan Andi Asrun.
Setelah silang pendapat dan perang argumen hukum di PTUN Banjarmasin yang menguras banyak energi dan waktu selama sekitar tiga bulan, maka pada Kamis 31 Mei 2018 kedua kubu kuasa hukum menyerahkan berkas kesimpulan sidang ke masing-masing majelis hakim PTUN Banjarmasin yang menyidangkan perkara ini.
Selanjutnya pada, Kamis 7 Juni 2018 (besok) agenda sidangnya Putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin tentang gugatan PT.Silo Grup, yakni PT. Sebuku Tanjung Coal, PT. Sebuku Batubai, dan PT. Sebuku Sejaka terhadap SK Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, seperti tertuang pada SK Nomor 503/119/DPMPTSP/2018, SK Gubernur Kalsel nomor 503/120/DPMPTSP/2018, dan SK Gubernur Kalsel Nomor 503/121/DPMPTSP/2018, tentang pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) tiga perusahaan tambang tersebut di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru.
Sidang putusan di PTUN Banjarmasin yang akan digelar besok tentu sangat penting dan cukup menegangkan dan akan menjadi sorotan luas, bahkan sorotan nasional. Menurut informasi yang berhasil dihimpun aksi unjukrasa juga tetap digelar dari kelompok massa menolak tambang #savepulaulaut.
Editor :
Penulis :