Raja Minyak Riza Chalid Ditetapkan Tersangka, Mahfud MD Apresiasi Kejaksaan Agung
KBK.NEWS JAKARTA – Mahfud MD mengapresiasi langkah tegas dsn berani Kejaksaan Agung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak yang diduga telah merugikan negara mencapai Rp 193,7 triliun, Jumat (11/7/2025).
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD dalam cuitannya di platform X (Twitter) menyampaikan apresiasinya terhadap Kejaksaan Agung RI yang menetapkan “Raja Minyak” Riza Chalid sebagai tersangka.
“Bravo utk Kejaksaan Asungystlh menetapkan 9 TSK baru utk kasus tata kelola minyak mentah PT Pertamina,” tulis Mahfud MD.
Kemudian Mahfud MD juga menulis, Jaksa Agung memenuhi janjinya. Ada yg msh nyinyir, bilang bhw “kejaksaan agung melakukan pencitraan”.
“Menurut saya tak apa-apa. Memang semua institusi dan pejabat harus melakukan pencitraan. Yakni bekerja dgn baik dan penuh integritas agar citra diri dan lembaganya menjadi baik dan kredibel,” tulis Mahfud MD yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Riza Chalid, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak bersama 8 tersangka lain, termasuk mantan petinggi Pertamina dan pihak swasta oleh Kejagung RI.
Riza diduga terlibat dalam penyewaan tangki secara melawan hukum, namun saat ini masih berada di luar negeri. Penyidikan juga menyasar properti milik Riza dan anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang juga menjadi tersangka.
Total kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun, hanya dari tahun 2023. Kasus ini bermula dari manipulasi pasokan minyak dalam negeri, yang menyebabkan impor dan mark up harga, serta berdampak pada subsidi APBN.
Riza Chalid sudah 3 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung RI. Ia diduga sedang bersembunyi di luar negeri, yakni di Singapura.