MARTAPURA – Tanggapi Permohonan PCNU Kabupaten Banjar untuk membuka kembali wisata religi (ziarah) , Satgas Covid-19 gelar rakor, Senin (21/3/2022).
Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Banjar mengadakan Rapat Koordinasi (Rakoor) perihal Surat Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Nomor 203 Tahun 2022 tentang permohonan dibukanya kembali tempat ziarah (wisata religi) di Kabupaten Banjar, di Aula Barakat, Senin (21/3/2022) siang.
Rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan surat dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banjar, Ketua DPRD Kabupaten Banjar dan Yayasan Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari.
Sekda Banjar HM Hilman yang memimpin rakoor tersebut mengatakan, rapat ini untuk menjawab surat yang dilayangkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banjar, Ketua DPRD Banjar dan Yayasan Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari.
Hilman mengatakan rapat ini bertujuan sebagai pertimbangan Ketua Gugus Tugas Covid-19 dalam hal ini Bupati Banjar untuk menjawab surat terkait permohonan pembukaan kembali lokasi ziarah makam Datu Kalampayan.
“Dibuka atau tidaknya wisata religi, itu nantinya berdasarkan surat balasan tersebut,” ujar Hilman.
Ditambahkannya ,juga ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak pengelola makam apabila lokasi ziarah tersebut akan dibuka kembali nantinya.
Rakor ini juga di ikuti oleh Kasi Pidsus Kejari Banjar Indra Jaya dan Kabag Ops Polres Banjar Abdul Mufid, perwakilan Kodim 1006 Banjar Pasi Pers Heru Sukarsun.