Remaja di Martapura Dikeroyok, Terduga Pelaku Diduga Berseragam Polisi dan Tunjukan Senpi
KBK.News, MARTAPURA — Dua anak di bawah umur berinisial RDN (16) dan JNR (14) menjadi korban dugaan pengeroyokan oleh sekelompok orang tak dikenal di Martapura. Mirisnya, pelaku disebut diduga mengenakan pakaian preman dan ada yang pakai seragam aparat kepolisian dan menunjukan senjata api (Senpi) saat kejadian berlangsung.
Kedua korban yang didampingi orang tua dan penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Martapura Banjarbaru telah resmi melapor ke SPKT Polres Banjar, Selasa (4/11/2025) malam.
“Diduga Ada Pelaku Berseragam Aparat Kepolisian dan Menunjukkan Pistol”
Penasihat hukum PBH Peradi, Kisworo, mengatakan pendampingan dilakukan karena korban masih anak-anak dan mengalami kekerasan fisik serta ancaman.
“Hari ini kami mendampingi dua anak korban pengeroyokan. Karena ini kasus yang menyangkut perlindungan anak, maka penting untuk kami laporkan ke Polres Banjar,” tegasnya.
Kisworo menyebutkan, berdasarkan keterangan korban, pelaku berjumlah sekitar sepuluh orang. Beberapa diduga mengenakan seragam polisi, dan salah satu pelaku menunjukkan pistol sambil mengancam korban.
“Korban mengatakan ada pelaku berseragam polisi, ada juga yang tidak. Salah satu dari mereka menarik kepala korban, menyeret, dan mengancam dengan memperlihatkan pistol,” ujarnya.
PBH Peradi Martapura Banjarbaru menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar penyelidikan dilakukan secara serius, profesional, dan transparan.
“Siapapun yang terlibat, baik masyarakat sipil maupun oknum aparat, harus diproses. Kalau penyidikan lamban atau bertele-tele, kami minta pimpinan kepolisian setempat dievaluasi,” tegas Kisworo.
Kronologi Versi Korban
Peristiwa itu terjadi Senin malam (3/11/2025), sekitar pukul 22.30 WITA, saat kedua korban pulang mencari makan menggunakan sepeda motor. Di Jalan Permata 2, Binco Muara, mereka dihentikan sekelompok orang di tikungan jalan.
Karena takut disangka begal, korban berusaha melanjutkan perjalanan. Namun pelaku langsung menendang motor hingga korban jatuh, lalu memukul dan mengeroyok keduanya.
“Korban trauma berat. Mereka hanya sekitar satu kilometer dari rumah. Ini jelas ancaman serius bagi keselamatan anak-anak,” jelasnya.
Ayah Korban: “Anak Saya Tidak Pernah Macam-Macam”
Salah satu ayah korban, Anang Syahrani, mengaku syok mendapati kondisi anaknya yang penuh luka.
“Anak saya tidak salah apa-apa. Kenapa harus dipukuli dan diseret begitu? Saya bingung harus mengadu ke mana,” ucapnya.
Ia menyampaikan terima kasih kepada PBH Peradi karena telah membantu proses pelaporan.
“Alhamdulillah ada PBH yang membantu kami mencari keadilan. Saya hanya ingin pelakunya ditindak,” harapnya.
Tuntut Penegakan Hukum dan Perlindungan Anak
Kisworo menegaskan kasus tersebut masuk unsur tindak pidana kekerasan dan pengeroyokan dalam KUHP, serta Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 80 atau 82 terkait kekerasan terhadap anak.
“Anak adalah generasi bangsa, negara wajib melindungi. Kami harap Polres Banjar serius dan transparan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Banjar.



