H Muhammad Rizani Siapkan pengacara baru guna hadapi Kadishut Kalsel Hanif Faisol Nurofig di PN Banjarmasin atas dakwaan pencemaran nama baik.
Merasa kurang kurang puas dengan kuasa hukumnya Bujino A Salan, Rizani akhirnya mencabut kuasa hukum tersebut untuk mewakilinya menghadapi gugatan Kadishut Kalsel Hanif Faisol Nurofq. Kepada jejakrekam.com Rizani mengatakan, ia kini sedang menyiapkan kuasa hukum baru yang sudah malang melintang sebagai pengacara handal di tingkat nasional.
“Saya sudah tidak lagi didampingi pengacara Bujino A Salan, sebab saya sudah mencabutnya sebagai kuasa hukum saya, dan kini sedang saya siapkan pengacara baru,” ujar pejabat di Pemprov Kalsel ini (12/8/2019).
Menurut Rizani, ia kini sedang menghadapi proses hukum yang perlu pendapingan pengacara yang bisa maksimal membela saya di pengadilan. Sebelumnya di PN Banjarmasin RIzani mengakui telah memasang spanduk dugaan korupsi yang dilakukan Kadihut Kalsel Hanif Nurofiq pada penanaman pohon di sepanjang jalan A Yani. Namun, Rizani menolak jika yang ia lakukan adalah pencemaran nama baik.
“Laporan kasus dugaan korupsi di Dinas Kehutanan tersebut juga saya laporkan ke KPK, dan itu bagian dari partisipasi masyarakat melaporkan dugaan korupsi,”tegasnya.
Terpisah, Direktur LSM Kalsel, Husaini mengatakan, ia bukan sebagai pelapor ke KPK atas kasus dugaan korupsi penanaman pohon di sepanjang jalan A Yani yang menelan dana lebih dari Rp 21 Miliar di Dishut Kalsel. Tetapi, pihaknya mendorong agar KPK mengusutnya agar tidak menjadi bola liar dan hanya tuduhan tanpa alasan dan dicap pencemaran nama baik.
Menurut Husaini, pada saat ia menggar aksi unjukrasa damai tersebut, KPK memberikan respon positif. Sebab, tidak semua persoalan dugaan korupsi didaerah tercover KPK tanpa bantuan dan laporan masyarakat.
“Kami unjukrasa damai ke KPK kemarin hanya mendorong agar kasus dugaan korupsi di Kalsel dapat diusut tuntas KPK, diantaranya persoalan tambang batu bara dan juga kasus dugaan korupsi penanaman pohon di Dishut Kalsel,” pungkasnya.