Site icon Kantor Berita Kalimantan

RPJP Tidak Rampung, Pilbup Banjar 2024 Terancam Tidak Memenuhi Syarat

KBK.News, BANJARBARU – Belum rampungnya Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah 2025-2045 Kabupaten Banjar, mengancam perhelatan Pilbup Banjar 2024 menjadi tidak memenuhi syarat, Rabu (7/8/2024).

Hal tersebut dikarenakan visi, misi serta program harus sejalan dengan RPJP Daerah 2025-2045 berdasarkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2024, namun hingga saat ini RPJP di Kabupaten Banjar masih belum rampung.

“Berdasarkan tahapan yang dilakukan mereka sudah seluruhnya mulai dari perencanaan awal, forum konsultasi publik, Musrenbang, rancangan akhir terus juga minta konsultasi ke provinsi itu semuanya telah dilakukan,” ujar Plt Kabid Perencanaan, Pengendalian, dan Pembangunan Daerah Bappeda Kalsel, Teodorik Rizal Manik, Rabu (7/8/2024) pagi.

“Bahkan, Pemkab Banjar sudah menyerahkan RPJP Daerah 2025-2045 ke DPRD setempat sesuai jadwal pada Mei lalu melalui Banmus yang akan dilaksanakan mulai Mei sampai pada Juli 2024,” lanjutnya lagi.

RPJP Kabupaten Banjar 2025-2045 yang telah dijanjikan dan harus selesai tepat waktu, yang deadline nya tanggal 20 Agustus 2024 tersebut ternyata belum ada kesepakatan antara bupati dan ketua DPRD Banjar.

“Karena, Berdasarkan peraturan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024 mengharuskan Gubernur, Ketua DPRD Provinsi, Bupati/Wali Kota dan DPRD Kabupaten/kota se- Indonesia untuk segera menyusun RPJP Daerah masing-masing,” sebut Teodirik.

Selain itu, lanjutnya, ia mengatakan bahwa kalau RPJP tidak rampung sampai tanggal yang ditentukan, maka juga akan berdampak ke lembaga legislatif, yang mana berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah adalah jika tidak melaksanakan tugas menyelesaikan perda maka tidak akan mendapatkan gaji selama tiga bulan.

“Sanksi dimaksudkan adalah jika anggota DPRD Kabupaten Banjar yang tidak terpilih maka tidak akan mendapatkan gaji dan pensiunan. Sebaliknya yang terpilih lagi selama tiga bulan tidak akan mendapatkan haknya,” bebernya.

“Selain itu, Jika tak juga selesai tepat waktu, akan berimbas terhadap pencalonan Bupati Banjar lantaran visi, misi dan program harus sejalan dengan RPJP Daerah 2025-20245. Ini juga sejalan dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa RPJP Daerah Kabupaten Banjar harus selesai dan tidak ada alternatif. Kalau ini tidak selesai maka Bupati dan Ketua DPRD akan dipertemukan dengan Kemendagri atas fasilitasi dari Pemprov Kalsel.

“Gubernur Kalsel selaku pembina tertinggi juga akan mendapat teguran Mendagri karena dianggap tak becus melakukan pembinaan terhadap daerah tersebut,” jelasnya.

“Sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah tentu hal ini tidak mengenakan juga bagi kita karena secara nasional kita dianggap gagal melakukan pembinaan terhadap kabupaten/kota,” tutupnya.

Exit mobile version