KBK.News, MARTAPURA – Sat Resnarkoba Polres Banjar melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil Operasi Antik Intan 2024, berupa sabu dan barang narkotika lainnya.
Kegiatan ini bertempat di Kantor Sat Resnarkoba Polres Banjar dan dihadiri oleh beberapa pejabat penting, antara lain Kasat Narkoba Polres Banjar, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, serta Kasat Tahti Polres Banjar bersama anggota Polres Banjar. Rabu (26/06/2024) siang
“Dalam operasi ini, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berbahaya, termasuk 97,83 gram sabu-sabu, 20 butir ekstasi, dan 475 butir obat warna putih yang mengandung narkotika jenis karisoprodol (zenit),” ujar Kasat Narkoba Polres Banjar, AKP Tatang Supriyadi.
Barang bukti tersebut, lanjut Tatang, kemudian dimusnahkan dengan cara di-blender, sebagai langkah nyata dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Banjar.
Kasat Narkoba Polres Banjar, dalam sambutannya, menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bukti komitmen dan kerja keras pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar juga turut mendukung upaya ini sebagai bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan.
“Pemusnahan barang bukti narkotika ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan pengedar narkotika serta memberikan perlindungan lebih lanjut terhadap masyarakat dari bahaya peredaran barang terlarang tersebut,” tutupnya.