Kantor Berita Kalimantan

Satreskrim Polres Banjarbaru Amankan Oknum ASN Yang Tega Cabuli Anak Muridnya

Ilustrasi Pencabulan. (Foto : Istimewa)

KBK.News, BANJARBARU – Seorang oknum ASN (AR), pria berumur 42 tahun yang merangkap sebagai guru les privat di Kota Banjarbaru, diamankan petugas Satreskrim Polres Banjarbaru, pada Kamis (29/2/2024) lalu. 

AR diamankan atas laporan pencabulan anak dibawah umur, yang merupakan murid les privatnya tersebut.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhri Muhammad mengatakan, AR membuka jasa les privat bahasa inggis di rumahnya yang ada di Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

“AR kami amankan berdasarkan laporan dari orang tua korban pada Senin 05 Februari 2024 lalu,” ujarnya.

AR (42) oknum ASN di Banjarbaru yang diduga mencabuli anak muridnya sendiri. (Foto : Humas Polres Banjarbaru)

Dijelaskan Zuhri, kejadian tersebut diketahui orang tua korban bermula saat korban menangis ketika disuruh untuk les privat bahasa inggis di rumah pelaku.

“Saat ditanya lebih jauh, korban menyebutkan bahwa guru tersebut jahat. Ditanya lebih jauh baru korban mengaku telah dilecehkan,” katanya.

Diketahui, AR membuka jasa les privat bahasa inggis dan membuka kelas pertemuan tiga kali dalam sepekan. Dalam satu pekan itu, korban selalu dilecehkan oleh AR.

Mengetahui hal ini, lanjut Zuhri, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Banjarbaru.

Berkat laporan tersebut, penyelidikan berlanjut dengan menggali keterangan saksi dengan didampingi Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Dinas terkait.

“Atas perbuatannya AR dikenakan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” tutupnya.

Exit mobile version