Site icon Kantor Berita Kalimantan

Sidang Kasus Batu Bara Ilegal di Tabalong, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Aktor Utama Tidak Tersentuh Hukum

kBK.NEWS TANJUNG TABALONG – Sampaikan eksepsi, Saidina Hamzah selaku kuasa hukum Lisa Cahyani menegaskan kliennya hanya dijadikan tumbal sedangkan aktor utama dalam kasus tambang batu bara ilegal di Tabalong lepas dari jerat hukum, Rabu (23/10/2024).

DI sebagai pleger dan doen pleger Lisa Cahyani terdakwa kasus pertambangan batu bara ilegal di Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong membantahnya dengan keras.

Eksepsi atau bantahan ini disampaikannya melalui kuasa hukumnya Saidina Hamzah SH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung dengan agenda sudang pembacaan eksepsi atau bantahan, Rabu (23/10).

Pada sidang ini, Hamzah menegaskan kliennya (Lisa Cahyani) bukanlah orang yang bertanggung jawab kasus pertambangan batu bara ilegal ini.

” Orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus pertambangan ilegal ini adalah Yans Pieters K Tobing atau Piter yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.

Oleh karenanya sangat tidak elok kalau kliennya yang hanya sebagai perantara dalam kasus jual beli emas hitam (batu bara) ini

“Apakah karena sang pelaku utama yakni piters yang dinyatakan sebagai DPO maka tanggung jawab dalam perkara dilimpahkan ke klien kita,” tegasnya.

Selain itu, beber Hamzah, bahwa dakwaan JPU dalam kasus ini juga tidak berdasar dan tidak dirumuskan secara lengkap, jelas dan cermat. Untuj itu pihaknya berkeyakinan, bauwa dakwaan JPU ini tidak tepat dan batal demi hukum

” Aktor utama dalam kasus tambang ilegal ini juga tidak diamankan dan sama sekali tidak tersentuh oleh aparat,” terangnya.

Mereka yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini tegas Hamzah tidak tersentuh dan bahkan masih berkeliaran diluar sana.

“Sangatlah mungkin mereka akan mencari tumbal baru seperti klien saya untuk memuluskan usaha ilegal mereka,” bebernya.

Hamzah juga menyoroti oknum kades yang turut mejadi aktor utama pertambagan ilegal ini masih sama sekali tidak tersentuh.

“Seharusnya mereka-mereka inilah yang bertanggung jawab dalam kasus klien kami ini. Karena tanpa adanya keterlibatan mereka, batu bara yang ada di Kecamatan Bintang ara ini tidak akan mungkin dapat keluar,” ujarnya.

Karena itupulah Hamzah berkeyakinan dalam kasus ini, kliennya hanyalah tumbal dari usaha ilegal yang dijalankan oleh orang-orang tersebut diatas.

“Dengan memperhatikan segala ketentuan hukum, khususnya ketentuan hukum eksepsi tersebut maka kami berharap Majelis hakim dapat meberikan putusan sela dengan harapan majelis hakim dapat mengambil keputusan dalam eksepsi ini secara adil, benar dan obyektif,” pungkas Saidina Hamzah.

Exit mobile version