Site icon Kantor Berita Kalimantan

Sikap AJI Jakarta Dan LBH Pers Terhadap PHK Massal Berita Satu TV

JAKARTA – Berita Satu TV mendadak melakukan kebijakan PHK massal dengan dalih perusahaan mengalami kerugian, karena itu AJI Jakarta dan LBH Pers mengeluarkan pernyataan sikap, Rabu (16/3/2022).

Manajemen Berita Satu TV telah mengambil kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dengan dalih kerugian perusahaan yang disebabkan karena pandemi Covid-19. Selain itu, adanya disrupsi media juga mendorong tergerusnya lini bisnis industri media di Indonesia.

Ratusan karyawan terancam tidak dapat lagi bekerja di perusahaan PT First Media News yang merupakan anak perusahaan dari Lippo Group. Informasi yang kami peroleh, kebijakan memutuskan hubungan kerja ini diumumkan melalui zoom meeting pada Selasa, 15 Maret 2022. Dari hal itu, pihak manajemen kemudian memanggil satu per satu karyawan untuk menyampaikan status kerja dan diminta untuk menandatangani surat pemutusan hubungan kerja tanpa memberikan penjelasan secara terbuka alasan dilakukan PHK karyawan. Rencana penyampaian surat PHK ini mulai dilakukan sejak 16 Maret hingga 18 Maret mendatang.

“Terkait kebijakan PHK massal ini, AJI Jakarta dan LBH Pers mendorong pihak perusahaan agar transparan menyampaikan seluruh masalah perusahaan yang berdampak langsung kepada karyawan. Selain itu, kami juga mendorong agar perusahaan membuka ruang dialog guna mewujudkan keadilan serta menunjang pemenuhan hak-hak pekerja,” keterangan tertulis AJI Jakarta dan LBH Pers, Rabu (16/3/2022).

Pemutusan hubungan kerja terbanyak di industri media sepanjang pandemi ini telah berdampak besar terhadap pekerja media. Satu sisi lapangan pekerjaan dalam situasi pagebluk sulit diperoleh. Dari itu, AJI Jakarta dan LBH Pers juga mendesak agar lembaga yang berwenang menangani ketenagakerjaan, seperti Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta, Pengawas Ketenagakerjaan, hingga Kementerian Ketenagakerjaan turut serta terlibat mengawal permasalahan ini.

“AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak pemerintah bersama pihak legislator mencabut dan membatalkan UU Cipta Kerja serta peraturan turunan di bawahnya yang tidak berpihak kepada pekerja. Banyak pasal bermasalah telah memberangus hak-hak pekerja dan tidak memberikan kepastian hukum dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja,” tegas Ketua AJI Jakarta, Afwan Purwanto dalam keterangan tertulis ini.

Kemudian, selama rentang tahun 2020-2021, ungkap Direktur LBH Pers, Ade Wahyudi, AJI Jakarta dan LBH Pers, telah mencatat sebanyak ratusan pekerja media mengalami masalah ketenagakerjaan, mulai dari pemutusan hubungan kerja, dirumahkan, pemotongan upah, hingga jaminan kesehatan tidak dibayarkan.

“Praktik ini kami yakini akan terus terjadi. Untuk itu, kami masih membuka posko pengaduan bagi pekerja media untuk pendampingan dan berkonsultasi hukum ketenagakerjaan. Apabila mendapat pemutusan kerja sepihak oleh perusahaan media, penundaan, bahkan tidak mendapatkan hak atas upah, silakan mengisi formulir di tautan berikut: bit.ly/Aduan-JCovid19,” pungkas Ade Wahyudin.

Foto Ilustrasi Istimewa 

Exit mobile version