Surat suara hasil pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali) Kota Banjarmasin dari 80 TPS di 3 kelurahan sudah masuk ke PPK Kecamatan Banjarmasin Selatan, Rabu (28/4/2021).
Seluruh surat suara hasil PSU di kelurahan Mantuil, Basirih Selatan, dan Murung Raya telah dikumpulkan di Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiyati Wardah mengatakan, proses rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan akan dilakukan selama dua hari. Rekapitulasi akan di tingkat kota selama tiga hari, yakni dari tanggal 1 sampai dengan 3 Mei 2021.
“Teknisnya akan kita sesuaikan. Mengingat proses rekap ini dalam suasana puasa Ramadan,” Katanya , Kamis (29/4/2021).
Ketua KPU Kota Banjarmasin juga menyatakan, bahwa pihaknya sebagai penyelenggara pemilu hanya akan menetapkan perolehan suara. Hal itu dilakukan dengan penghitungan secara manual dan dilakukan secara berjenjang.
“Kami hanya akan menetapkan hasil perolehan suara di tiap tingkatan. Mulai dari TPS, Kecamatan sampai dengan tingkat Kota,” tegasnya.
Setelah semua tahapan ini berakhir dan tidak ada permohonan sengketa dalam lima hari ke depan, maka akan dilakukan penetapan pasangan calon terpilih.
Kemudian pengusulan pengesahan pengangkatan terpilih, paling lama tiga hari setelah penetapan calon terpilih.
“Kalau tidak ada sengketa, maka paling lambat setelah lebaran sudah kita tetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin terpilih,” pungkas Rahmi