​KBK.NEWS, AMBON – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap delapan personel Satuan Brigade Mobil (Brimob) akibat pelanggaran berat hukum dan kode etik profesi Polri. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

​Keputusan pemberhentian tersebut disampaikan secara tertulis oleh Dansat Brimob Polda Maluku Kombes Pol Tedy Purnanto pada Kamis (22/10/2026). Ia menegaskan bahwa sanksi PTDH diputuskan melalui mekanisme organisasi yang terukur dan berjenjang.

​”Keputusan ini tidak diambil secara terburu-buru, tetapi melalui proses panjang, mulai dari pembinaan sampai persidangan disiplin hingga kode etik,” ujar Tedy.

​Dari delapan personel yang dipecat, satu di antaranya merupakan perwira pertama berpangkat AKP, yakni AKP Arivin Wakanubun. Sementara tujuh personel lainnya berstatus Bintara, yaitu Bripka Eko Munanto, Bripka Andre Batuwael, Bripka Risdian Landeu, Brigadir Felix Marciano Loppies, Brigadir Aristoteles Mosse, Brigadir Jusman Walid, dan Bripda Maichel Hulkala.

​Prosesi pencopotan status keanggotaan tersebut dilaksanakan melalui upacara secara in absentia atau tanpa kehadiran para pelanggar. Dalam pelaksanaan upacara, foto para mantan anggota Brimob tersebut dibawa oleh petugas lalu diberi tanda silang oleh pimpinan sidang sebagai simbol pengeluaran dari dinas aktif Polri.

BACA JUGA :  Waduh, Empat Personel Polres Banjar Dipecat Secara Tidak Hormat

​Tedy menambahkan, penegakan aturan yang konsisten merupakan bentuk komitmen Polda Maluku dalam menjaga kualitas pelayanan dan soliditas internal. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk apresiasi moral bagi mayoritas personel yang telah menjalankan tugas secara jujur dan profesional.

​Dukungan terhadap penegakan aturan tersebut juga ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi. Menurutnya, pembenahan internal secara teratur menjadi syarat utama untuk menjaga kredibilitas Polri di mata masyarakat.

​”Disiplin adalah kewajiban, integritas merupakan fondasi, dan profesionalitas menjadi tanggung jawab setiap anggota Polri dalam menjalankan tugas kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” tegas Rositah.

​Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bagi seluruh jajaran Polda Maluku agar senantiasa menjunjung tinggi kode etik kepolisian dalam bertugas.