KBK.News, MARTAPURA – Lima Komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar mendapatkan sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia(DKPP RI).
Hal tersebut berdasarkan dengan hasil sidang putusan Nomor Perkara 238-PKE-DKPP/IX/2024 yang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito.
Dalam sidang tersebut, Anggota DKPP RI menjelaskan bahwa teradu yang merupakan Ketua beserta Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar telah melanggat Pasal 6 Ayat 3 Huruf a c dan f ,Pasal 11 Huruf b dan c, Pasal 15 Huruf b dan d peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu.
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 1 M Hafizh Ridha (Ketua Bawaslu Banjar, teradu 2 Muhaimin, teradu 3 Ramlianoor, teradu 4 Wahyu, teradu 5 M Syahrial Fitri masing masing selaku anggota Bawaslu Kabupaten Banjar,” ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat menyampaikan putusan, Senin (20/1/2025).
Perlu diketahui, sidang dengan Nomor Perkara 238-PKE-DKPP/IX/2024 tersebut membahas tentang Sidang Administrasi yang digelar Bawaslu Banjar terkait dengan perselisihan suara Caleg Partai NasDem di Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar pada bulan Maret 2024 yang lalu.