Terbukti Terlibat Pembunuhan Abdul Gafur di Pekapuran Raya, Haryono Usman Divonis 9 Tahun Penjara
KBK.News, BANJARMASIN- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara terhadap Haryono Usman dalam perkara pembunuhan Abdul Gafur di kawasan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan Kamis (5/11/2026), oleh majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi, SH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan empat tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daryoko yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan.
Usai mendengarkan putusan, Haryono terlebih dahulu berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Setelah berdiskusi, ia akhirnya menyatakan menerima vonis tersebut.
Berawal dari Perselisihan
Kasus pembunuhan yang menewaskan Abdul Gafur itu terjadi pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 23.00 Wita, di Jalan Pekapuran Raya Gang Seroja RT 18, Kelurahan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur.
Berdasarkan uraian dakwaan JPU, peristiwa tersebut diawali perselisihan antara korban dengan Jailani, yang dalam perkara terpisah telah divonis.
Sekitar pukul 19.30 Wita, Abdul Gafur disebut mendatangi dan mengejar Jailani menggunakan senjata tajam.
Jailani kemudian melarikan diri untuk menghindari kejaran korban.
Belakangan, Jailani mendapat informasi dari ibunya bahwa Abdul Gafur mendatangi rumah sambil membawa senjata tajam.
Mendapat kabar tersebut, Jailani bersama Baihaki dan Sabriansyah mendatangi lokasi.
Di rumah itu, Jailani melihat senjata tajam berada di sepeda motor milik korban dan kemudian mengambilnya.
Tidak lama kemudian, Renaldi yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) datang ke lokasi.
Jailani selanjutnya melemparkan balok kayu yang kemudian diambil Renaldi.
Bersama Renaldi, Fadil dan sejumlah orang lainnya, mereka bergerak mengejar Abdul Gafur hingga ke kawasan Gang Seroja.
Dalam perjalanan, rombongan bertemu dengan Haryono Usman yang merupakan keponakan Jailani.
Dalam dakwaan disebutkan, Haryono saat itu telah lebih dahulu membacok korban.
Bahkan, ia kemudian memberikan informasi kepada rombongan mengenai keberadaan Abdul Gafur dengan mengatakan, “Tuh di sebelah Gapurnya, rabah sudah.”
Ketika tiba di depan Mushola Nur Salihin, Jailani melihat Abdul Gafur sudah dalam kondisi bersimbah darah.
Jailani kemudian disebut kembali melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam ke bagian paha korban.
Rangkaian kejadian tersebut menjadi bagian dari fakta yang diuraikan dalam persidangan hingga Haryono Usman dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
