Tim Hukum Paslon Bupati Banjar Andin Sofyanoor – KH Syarif Busthomi (Guru Oton) Menyiapkan Permohonan Gugatan Ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (18/12/2020).
Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati Banjar Andin – Guru Oton yang dipimpin Supiansyah Darham saat ini sedang menyiapkan sejumlah berkas dan bahan untuk gugatan ke MK. Sejumlah dugaan pelanggaran dan indikasi kecurangan pada pelaksanaan pemungutan suara Pilbup Banjar menjadi bahan utama untuk sengketa ke MK.
“Kami saat ini lagi mempersiapan permohonan gugatan, dan Insya allah nanti malam selesai,” jelasnya, Jumat (18/12/2020) pagi.
Pria yang berprofesi sebagai advokat ini juga menyatakan, jika semua berkas untuk gugatan ke MK telah selesai, maka segera secepatnya diserahkan ke MK.
“Jika sudah selesai, maka langsung akan kami kirim dan daftarkan secara online. Selanjutnya kami tinggal menunggu jadwal sidang di MK,” tegas Supiansyah Darham.
Sebelumnya saksi Paslon Bupati Banjar Andin – Guru Oton, dan Saksi Paslon H Rusli – Guru Fadhlan tidak menerima hasil pleno penghitungan suara KPU Banjar. Kedua saksi ini beralasan, bahwa banyak indikasi kecurangan yang terjadi pada saat pemungutan suara dan hasilnya menguntungkan salah satu paslon saja.
Ketua Tim Pemenangan Paslon Bupati Banjar RF, Chairil Anwar ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa saksi pihaknya hadirkan di rapat pleno penghitungan suara menolak tanda tangan hasil penetapan KPU Banjar. Menurutnya, Tim pemenangan RF menolak hasil penghitungan tersebut, karena banyak sekali indikasi kecurangan yang terjadi, bahkan terstruktur, sistematis dan masif.
“Kami menduga banyak sekali dugaan pelanggaran, bahkan terjadinya sangat terstruktur, sistematis dan masif,” jelasnya, Kamis (17/12/2020) malam.
Kemudian saksi Paslon Bupati 02 Andin – Guru Oton, Manhuri menyampaikan hal senada terkait dugaan kecurangan yag terjadi, bahkan menurutnya pleno yang digelar KPU Banjar cacat secara formil dan materil. Indikasi pelanggaran ia paparkan terjadi seperti jumlah pemilih melebihi DPT dan itu terpantau disejumlah desa di Kecamatan Sambung Makmur, misalnya di Desa Batang Banyu, Desa Madurejo, Batu Gunung, Baliangin dan lainnya.
Terkait banyaknya dugaan pelanggaran yang terjadi, maka pihaknya menyiapkan gugatan dan menjadi pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami dari Paslon 02 akan mengajukan gugatan sengketa ke MK,” ujar mantan Komisioner KPU Banjar ini.