Proses pembawaan dan pengawalan 20 unit mobil Bupati Hst non aktif tersebut di pimpin langsung Kepala Staf Kodim Martapura Mayor Inf Moh.Mulyano ,Kapten Caj Imanuddin bersama KPK (Minggu 11/03/2018).
Moh.Mulyano menuturkan bahwa perintah ini langsung dari pimpinan berdasarkan surat permintaan dari KPK untuk membantu dalam proses pembawaan.
Adapun mobil milik Latif yang turut disita dan delapan unit mobil mewahnya tersebut, yaitu sembilan unit ambulans, tiga unit mobil Toyota Hiace, jenis mini bus, dua unit Kayla.
Dandim 1006/ Mtp Letkol Inf Muchammad Ghoffar Ngismangil S sos ketika di konfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Hanya sebatas membantu tenaga sopir untuk pembawaan mobil, karena dari Biro Komisi Pemberantasan Korupsi tenaga untuk itu sangat terbatas, jadi kita yang siap diminta,”jelasnya.
Editor : Syahminan
Penulis : Daus Dim