KBK.NEWS JAKARTA – BBPOM menggerebek toko penjual kosmetik online ilegal dan mengandung bahan berbahaya yang dipasarkan melalui platforms Shopee dan Tokopedia, Selasa (29/10/2024).
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta, melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), melakukan penindakan terhadap toko online yang menjual kosmetik ilegal melalui akun “Kimberlybeauty88”, Kamis, (24/10/2024). Penindakan diawali dengan aksi penggerebekan setelah BBPOM mendapatkan informasi dan laporan masyarakat tentang dugaan penjualan kosmetik tanpa izin atau ilegal.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengataka, toko online yang digerebek berlokasi di sebuah rumah toko (ruko) empat lantai di Jakarta. Lantai pertama digunakan sebagai area pengemasan, sementara lantai dua hingga empat dimanfaatkan sebagai gudang dan ruang administrasi.
Pemilik toko online tersebut, beber Taruna Ikrar, telah menjual kosmetik melalui platform Shopee dan Tokopedia sudah sekitar satu tahun. Sedangkan rata-rata pengiriman penjualan mencapai 400 paket per hari.
Menurutnya, produk yang dipasarkan berupa kosmetik kecantikan impor ilegal bermerek Lameila dan SVMY. Kosmetik ilegal ini berasal dari Tiongkok dan diimpor melalui jasa forwarder.
“Saat penggerebekan, petugas menemukan 158 jenis produk atau sebanyak 152.744 item kosmetik tanpa izin edar (TIE) dengan nilai keekonomian lebih dari Rp2,2 miliar,” ungkap Taruna seperti dikutip dari InfoPublik, Selasa (29/10/2024).
Taruna Ikrar juga menyampaikan, bahwa seluruh barang bukti telah diamankan oleh BBPOM Jakarta untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Sebagian besar produk kosmetik yang disita merupakan kosmetik wajah yang diduga mengandung bahan pewarna berbahaya, yakni Merah K-3 dan Merah K-10. Saat ini, sampel dari produk tersebut telah diambil untuk pengujian laboratorium.
“Kami akan memanggil pemilik toko beserta tiga karyawan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” tambah Taruna.
BBPOM Jakarta bekerja sama dengan Tim Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS dari Polda Metro Jaya serta Tim Pengawas Penyidikan Reserse Kriminal Khusus (Wassidik Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya. Tim gabungan ini akan melakukan gelar perkara pada akhir Oktober 2024 guna menetapkan status tersangka.
Dalam proses hukum yang sedang berlangsung, BPOM akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Dalam kasus ini pelaku akan dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Penggerebekan toko online ini dilakukan di dua lokasi berbeda yang berada di Jl. Jelambar Utama dan Taman Duta Mas Blok A3/24, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Operasi ini melibatkan personel Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan dukungan dari Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI).