Site icon Kantor Berita Kalimantan

Umumkan 517 Bacaleg masuk DCS, KPU Banjar : Kami Membuka Ruang untuk Tanggapan Masyarakat

MARTAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Banjar, Pemilu legislatif 2024, yang memenuhi syarat (MS), Sabtu (19/8/2023).

Pengumuman tersebut dibuat berdasarkan dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Banjar M Nor Aripin. Ia mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan berkas DCS tersebut kepasa 17 Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Banjar.

“Sebelumnya, dari tanggal 1-14 mei 2023 saat penyerahan Bakal Calon Legislatif itu berjumlah 622 orang dan saat penetapan DCS, jumlah yang dinyatakan lulus atau Memenuhi Syarat (MS) 622 orang dan yang tidak memenuhi syarat (TMS) 161 bakal calon legislatif,” ujar Nor Aripin.

Lalu, lanjut Aripin, setelah melalui berbagai tahapan perbaikan berkas bacaleg, saat ini (19/8) sudah ada sebanyak 517 yang memenuhi syarat administrasi berkas.

“Daftar Calon Sementara sudah kita serahkan ke masing masing Partai Politik dan selanjutnya mulai tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023 akan kita lakukan publikasi agar diketahui oleh masyarakat di Kabupaten Banjar,” sebutnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Banjar, Divisi Ketua Penyelenggaraan Teknis, Abdul Muthalib, memaparkan bahwa pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada bakal calon legislatif yang belum lengkap berkas administrasi untuk melengkapi pada pada tanggal 11 Agustus 2023.

“Yang dinyatakan MS ada sebanyak 517 orang, 317 untuk laki laki dan 200 untuk perempuan dengan jumlah total 517 bacaleg yang MS,” ungkap Abdul Muthalib yang biasa disapa Aziz ini.

Dengan diumumkan nya DCS ini, lanjut Aziz, pihaknya membuka ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan kepada KPU Banjar, terkait status bacaleg yang diumumkan.

“Contohnya apabila ternyata ada BPD atau kepala desa yang mendaftar caleg tapi belum mengundurkan diri, atau hal lainnya masyarakat dapat memberi tahu KPU,” tutup Aziz.

Masukan dan tanggapan masyarakat tanggal 19 – 28 Agustus 2023 disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Banjar melalui :

Website info pemilu KPU :

https://infopemilu.kpu.go.id

Pengumumkan daftar calon sementara anggota DPRD Banjar :

https://drive.google.com/file/d/1JlFe-pdm2mB6HKabLm5uDBH7KvSDnrnQ/view?usp=drive_link

Exit mobile version