KBK.News, BANJARBARU – PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar (Perseroda) mengimbau pelanggan untuk membayar tagihan air tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulan guna menghindari pemutusan sambungan air bersih dan denda keterlambatan.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan kelancaran operasional serta keberlanjutan layanan distribusi air bagi seluruh pelanggan.
Pelanggan dapat melakukan pembayaran tagihan melalui berbagai metode, baik secara langsung di loket pembayaran PTAM Intan Banjar maupun secara daring melalui berbagai platform perbankan dan e-commerce.
Beberapa bank yang melayani pembayaran tagihan air meliputi Bank Kalsel, BRI, BTN, BNI, Mandiri, dan Sinarmas. Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan melalui dompet digital seperti GoPay, OVO, LinkAja, serta platform e-commerce seperti Bukalapak dan Shopee.
PTAM Intan Banjar menegaskan bahwa pelanggan yang tidak membayar tagihan hingga batas waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan.
Jika keterlambatan berlanjut, sambungan air ke pelanggan dapat diputus sementara hingga pembayaran dilakukan. Oleh karena itu, perusahaan mengimbau agar pelanggan selalu mengecek tagihan dan melakukan pembayaran tepat waktu untuk menghindari gangguan layanan.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemudahan layanan bagi pelanggan, PTAM Intan Banjar juga menyediakan berbagai kanal informasi terkait pembayaran dan layanan pelanggan.
Pelanggan dapat mengakses informasi melalui situs web resmi www.intanbanjar.id, akun Instagram @ptamintanbanjar, serta layanan WhatsApp yang telah disediakan.
Selain itu, PTAM Intan Banjar terus berupaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Dengan pembayaran yang tepat waktu, pelanggan turut berkontribusi dalam mendukung keberlanjutan operasional perusahaan dalam menyediakan air bersih yang berkualitas bagi warga Banjarbaru dan sekitarnya.
PTAM Intan Banjar mengharapkan kerja sama dari seluruh pelanggan untuk mematuhi ketentuan pembayaran yang telah ditetapkan. Dengan demikian, layanan air bersih dapat terus berjalan lancar tanpa adanya kendala akibat keterlambatan pembayaran. Bagi pelanggan yang mengalami kendala dalam pembayaran, disarankan untuk segera menghubungi pihak PTAM Intan Banjar agar dapat diberikan solusi yang tepat sesuai dengan prosedur yang berlaku.