KBK.NEWS, MARTAPURA – Rapat Pansus PT Baramarta DPRD Kabupaten Banjar mengundang Pakar Hukum Admnisitasi Negara dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalsel, Jumat (29/9/2023).
Panitia Khusus (Pansus) PT Baramarta yang dibentuk DPRD Kabupaten Banjar terus bekerja. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait persoalan di perusahaan daerah milik Pemkab Banjar yang bergerak di sektor pertambangan batu bara.
Pada rapat Pansus PT Baramarta yang digelar pada Hari Jumat (29/9/2023) Tim Pansus dari DPRD Kabupaten Banjar mengundang BPK RI Perwakilan Kalsel. Kemudian juga turut menghadirkan Pakar Hukum Administrasi Negara, Ikhsan Anwari dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Menurut Ketua Pansus PT Baramarta, Heru Pribadi Jaya, BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan tidak atau belum dapat hadir. Alasannya yang pihaknya terima, karena proses audit yang dilakukan BPK RI terhadap PT Baramarta belum rampung.
” Ya itu asalan BPK RI yang kami terima,” jelas politisi senior PKB Kabupaten Banjar ini singkat, Jumat (29/9/2023).
Sementara itu Pakar Hukum Administrasi Negara, Ikhsan Anwari dimintai keterangan terkait beberapa persoalan sesuai dengan disiplin ilmu yang dimilikinya oleh anggota Pansus PT Baramarta.
Persoalan yang dipertanyakan diantaranya :
1. Jika pemerintah daerah dalam proses rekrutmen direksi melanggar PP 54 th 2017, apa konsekuensinya?
2. Jika dalam pengelolaan BUMD, Pengurus BUMD melanggar Perda, sanksi apa yang dapat diberikan?
3. BUMD berdasarkan audit Independen telah rugi, tetapi tetap memberikan deviden yang juga dipertanyakan dari sisi hukum administrasi.
https://kbk.news/pansus-pt-baramarta-bingung-perusahan-merugi-tetapi-masih-bisa-membagi-deviden/amp/
Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Pakar Hukum Administrasi Negara, Ikhsan Anwari belum bisa memberikan keterangan, karena sedang sibuk mengikuti ujian.