MARTAPURA, KBK.NEWS – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Region Kalimantan mendesak Polri membuka identitas 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.

Desakan tersebut muncul setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan 20 korporasi sebagai tersangka karhutla dalam konferensi pers di Mapolda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026).

Dari 104 laporan polisi yang ditangani, total luas area terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Selain itu, Polri juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 perusahaan yang dinilai melakukan pembakaran berulang di lahan lebih dari 500 hektare serta tidak memiliki sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran yang memadai.

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, menilai penetapan 20 korporasi sebagai tersangka merupakan langkah awal untuk membongkar persoalan karhutla yang selama ini terus berulang.

Namun, menurutnya, langkah penegakan hukum tersebut harus dibarengi keterbukaan informasi kepada masyarakat.

“Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan adalah langkah awal untuk membongkar persoalan yang lebih mendasar, yaitu bagaimana korporasi terus memiliki ruang untuk merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat,” tegas Raden Rafiq dalam pernyataan WALHI Region Kalimantan, Sabtu (31/10/2026).

Ia menegaskan, karhutla tidak semestinya dipandang sebagai bencana musiman yang persoalannya dianggap selesai ketika hujan turun atau kabut asap menghilang.

Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan erat dengan tata kelola lingkungan dan penegakan hukum yang harus menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk korporasi.

“Kami meminta Polri untuk membuka identitas korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada pelaksana di lapangan,” ujarnya.

WALHI juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan perusahaan dengan investasi asing dalam penyidikan kasus karhutla. Dari 97 korporasi yang sedang disidik, sebanyak 22 di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), termasuk yang terafiliasi dengan investor Malaysia dan Singapura.

BACA JUGA :  Kemarau Memuncak, Karhutla Mulai Kepung Kalsel

Bagi WALHI, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka semata. Jajaran direksi, komisaris hingga pihak yang memiliki kendali atas kebijakan perusahaan juga harus dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti terlibat.

Selain membuka 20 nama korporasi tersangka beserta grup usaha dan pemilik manfaat akhirnya (beneficial owner), WALHI mendesak pemerintah memublikasikan 23 perusahaan yang direkomendasikan untuk dicabut izinnya.

WALHI Region Kalimantan juga meminta perusahaan yang terbukti bertanggung jawab tidak hanya dijatuhi sanksi pidana dan administratif, tetapi diwajibkan membiayai pemulihan ekosistem gambut serta lingkungan yang rusak akibat kebakaran.

Bahkan, pemulihan tersebut harus mencakup kerugian kesehatan masyarakat yang terdampak kabut asap.

WALHI menilai penegakan hukum terhadap korporasi pembakar lahan harus menjadi momentum pembenahan tata kelola lingkungan di Kalimantan. Sebab, dampak karhutla bukan hanya kerusakan hutan dan lahan, tetapi juga mengancam kesehatan, keselamatan, serta kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

“Karhutla tidak bisa disebut sebagai bencana musiman. Ini adalah persoalan tata kelola lingkungan dan penegakan hukum yang harus menyentuh pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tutup Raden Rafiq.