KBK.NEWS BANJARBARU – WALHI Kalimantan Selatan menilai kasus sengketa lahan di Desa Bekambit, Kabupaten Kotabaru, bukan sekadar urusan tumpang tindih peta. Ini adalah potret nyata bagaimana hak hidup masyarakat transmigran yang telah bermukim sejak 1980-an dikorbankan demi syahwat industri pertambangan batubara.

​Kronologi Perampasan Ruang Hidup

​Menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan (Kalsel), selama tiga dekade, warga Bekambit mengelola tanah mereka berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) legal tahun 1990 yang diterbitkan negara. Namun, “badai” datang pada tahun 2010 saat Izin Usaha Pertambangan (IUP) terbit di atas pemukiman mereka.

​”Puncaknya terjadi pada 2019, ketika Kanwil BPN Kalimantan Selatan secara sepihak membatalkan 717 SHM warga seluas kurang lebih 485 hektare. Pembatalan ini mengubah posisi warga dari pemilik sah menjadi “penumpang” ilegal di tanah mereka sendiri,” jelas Direktur WALHI Kalsel, Raden Rofiq dalam rilis yang dibagikan kepada awak media.

​Perlawanan dan Janji Lisan yang Rapuh

​Sepanjang tahun 2025, ungkap Rofiq, warga telah melakukan berbagai aksi, mulai dari mendatangi BPN hingga mengadu ke DPRD Kotabaru. Pada Februari 2026, pemerintah pusat memang sempat menyatakan komitmen untuk memulihkan hak warga dan membekukan izin tambang.

​Namun, warga Bekambit menegaskan bahwa pernyataan lisan tidak memiliki kekuatan hukum. Tanpa surat keputusan resmi dari kementerian terkait, posisi warga tetap rentan terhadap intimidasi dan ketidakpastian administratif.

BACA JUGA :  Kapal Karam, Tiga Nelayan Diselamatkan Rombongan Majelis Taklim Raudhatul Jannah

​Akar Masalah: Administrasi Ugal-ugalan

​WALHI Kalimantan Selatan menyoroti bahwa pola ini adalah bentuk land grabbing yang berulang. Tragedi serupa sebelumnya telah melenyapkan Desa Wonorejo di Balangan dan memidanakan petani di Rantau Bakula.

​”Negara yang menempatkan warga transmigrasi melalui program resmi, maka negara pula yang wajib menjamin perlindungan haknya. Ketidaksinkronan data sektoran bukan kesalahan warga, melainkan dosa administratif negara yang tidak boleh dibayar dengan penggusuran,”tegas Raden Rofiq.

​Pernyataan Sikap WALHI Kalimantan Selatan

​Menanggapi konflik yang berlarut di Desa Bekambit, WALHI Kalimantan Selatan mendesak langkah nyata sebagai berikut:

  1. ​Pemulihan Hak Mutlak: Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Transmigrasi wajib segera memulihkan seluruh SHM warga dan memberikan perlindungan hukum dari tekanan korporasi.
  2. ​Resolusi Konflik Daerah: Pemerintah Provinsi Kalsel harus aktif melakukan rekonsiliasi yang berpihak pada keadilan bagi warga Bekambit.
  3. ​Audit Perizinan: Negara harus melakukan audit menyeluruh terhadap IUP di wilayah Pulau Laut dan Pulau Sebuku yang terbukti sering menabrak ruang hidup masyarakat.
  4. ​Sanksi Tegas: Menindak dan mencabut izin perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran HAM serta perusakan lingkungan.

​”Keadilan bagi warga Bekambit bukan bentuk belas kasihan, melainkan kewajiban konstitusional yang harus segera dituntaskan secara struktural.”