Wartawan Di Kalsel Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian

1 min read

Diananta seorang wartawan di Kalimantan, Mantan Pimpred Banjarhits.id ditetapkan sebagai tersangka pada pemanggilan ketiga. Ia ditetapkan tersangka oleh Dirkrimsus Polda Kalsel dalam kasus
ujaran kebencian (4/5/2020).

Terkait dengan penetapan tersangka ini, Diananta melalui kuasa hukumnya Bujino A Salan mengajukan penangguhan penahanan.

“Saya meminta untuk tidak ditahan,” ujar Diananta singkat kepada awak media (4/5/2020).

Menurut Diananta, selama ini ia cukup kooperatif dengan pihak penyidik, sehingga setiap pemanggilan dipenuhi. Selain itu ia juga masih banyak tanggungjawab dan tulang punggung keluarga.

“Saya juga tulang punggung keluarga, dan apalagi sekarang lagi pandemi Covid-19. Saya harap semua itu menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak menahan saya,” jelasnya.

Penetapan Diananta sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian berawal dari tulisan beritanya yang berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel”

Berita tersebut dimuat di kumparan.com pada tanggal 9 Nopember 2019 yang lalu dan kontennya telah dihapus.

Terkait konten berita tersebut, Majelis Adat Dayak, Kerukunan Keluarga Sulawesi Kalsel, Dewan Adat Dayak Kotabaru, dan Dewan
Adat Dayak Tapin melaporkannya ke Mapolda Kalsel. Alasan laporan keberatan mereka, karena konten berita berpotensi menimbulkan konflik dan sentimen SARA.

[penci_related_posts title=”Berita Menarik Lainnya Klik Saja Dibawah Ini” number=”5″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]

[sliders_pack id=”24564″]

[sliders_pack id=”24644″]

admin

Redaktur KBK.NEWS

Berita Terkait

More From Author